SURABAYAONLINE.CO| Sumenep – Terduga pemalsuan dokumen Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) mengatasnamakan Ponpes Annuqayah merupakan pekerja swasta di masing-masing daerahnya.

Empat terdakwa, Jamaludin Bin Abdurrahman (40) asal Desa Kartagenna Tengah Kecamatan Kadur, Panekasan, Amir Hamzah Bin Sawi (40) warga Desa Panaguan, Kecamatan Larangan, Pamekasan, Ach. Faidi Bin Muzanni (34) asal Pamekasan dan Haitum Bin Juri (49) Desa Sentol, Pragaan, Sumenep.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep Trimo mengatakan jika empat terdakwa melancarkan aksinya diketahui baru sekali.

“Itu berdasarkan pengakuan terdakwa saat kami periksa tadi sore,” kata Trimo pada wartawan

Ia menjelaskan, keempat terdakwa memalsukan dokumen pencairan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) dengan mengatasnamakan Pondok Pesantren Annuqayah secara bersamaan.

“Akibat perbuatanya itu dapat merugikan lembaga Ponpes Annuqayah,” terangnya

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Jawa Timur telah meringkus empat terduga pemalsuan dokumen pencairan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) dengan mengatasnamakan Ponpes Annuqayah, Guluk-guluk.

Sebelum meringkus keempatnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan kasus pemalsuan itu dinyatakan P21 berdasarkan hasil kajian matang dan dituangkan dalam Nomor: 13/M.5.35/EUK.I/VI/2022 pertanggal 7 Juni tahun 2022.

Saat meringkus empat terdakwa, jaksa penuntut umum dalam hal ini Kejari Sumenep tidak mengalami hambatan apapun. Selanjutnya JPU akan melaksanakan tahapan selanjutnya yaitu persidangan untuk pembuktian. “Dalam waktu dekat kita lakukan,” ujarnya.

Upaya mengantisipasi hal tidak diinginkan seperti menghilangkan Barang Bukti (BB) dan melakukan serupa, keempat terdakwa saat ini dilakukan penahanan di Rutan Klas IIB Sumenep dengan pertimbangan subjektif dan objektif.

Akibat perbuatanya, keempat terdakwa diterapkan sangkaan Pasal 266 Ayat (1) KUHP dan Pasal 55 Ayat (1) KUHP, Pasal 263 Ayat (1) KUHP dan Pasal 55 Ayat (1) KUHP maksimal hukuman tujuh tahun penjara. (Upek)

Share.

Comments are closed.

Exit mobile version