SURABAYAONLINE.CO, Sumenep – Beberapa pekan lalu beredar informasi bahwa salah satu warung resto di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur diduga bebas melakukan peredaran Minuman Keras (Miras).
Menanggapi hal itu Kabag Ops Polres Sumenep Kompol Anggono Joyo akan menindak tegas warung maupun pemiliknya jika benar-benar terbukti adanya peredaran Miras.
“Ketika ada laporan resmi A1 dari masyarakat apa boleh buat kita akan tindak tegas,” tegasnya, Kamis (26/5).
Menurutnya, peredaran Minuman Keras (Miras) merupakan suatu tindakan yang meresahkan masyarakat. Apalagi kata dia, Miras tidak boleh diperjual belikan di Kabupaten Sumenep.
“Sumenep harus kita jaga dari peredaran Miras,” ujarnya
Tidak hanya itu, berbagai tindakan yang dinilai mengganggu ketentraman dan kenyaman masyarakat juga menjadi atensi baginya untuk ditindaklanjuti. Misalnya perdagangan manusia.
Sebagai bentuk tindakan, satu pekan kedepan akan mengencarkan operasi pekat semeru 2022 guna mengantisipasi adanya penyakit masyarakat.
Pihaknya mengajak masyarakat Sumenep untuk terus bersinergi menjaga Sumenep yang lebih kondusif dengan menjauhi perilaku yang dilarang agama dan negara. (Upek)