SURABAYAONLINE.CO|Sumenep – Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur menegaskan pertokoan yang beroperasi di Sumenep wajib memiliki lahan parkir.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Sumenep Eri Susanto melalui Kepala Bidang Penataan Bangunan Gedung Benny Irawan menjelaskan, regulasi itu diatur berdasarkan Permen PUPR Nomor 14 Tahun 2017 tentang Persyaratan Kemudahan Bangunan Gedung.
Kenudian ditegaskan melalui Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumenep Nomor 03 Tahun 2014 tentang RDTR BWP Kota Sumenep.
“Jadi semua pertokoan di Sumenep wajib menaati apa yang sudah menjadi ketentuan sebagaimana diatur dalam Surat Keterangan Rencana Kabupaten (SKRK) berupa penyediaan lahan parkir baik on street atau off street,” jelasnya, Rabu (25/5).
Menurutnya, lahan parkir merupakan salah satu syarat dalam mendirikan bangunan gedung khususnya pertokoan. Sebab, hal itu sebagai upaya meminimalisir adanya kemacetan di jalan raya wilayah kota Sumenep.
Apalagi lanjutnya, pendirian bangunan gedung termasuk penyediaan lahan parkir yang masuk pada rencana Zona Perdagangan dan Jasa atau (K) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf B Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep No. 03 Tahun 2014.
Rincianya, Zona Perdagangan dan Jasa dengan luas 27,7 hektar di SBWP I, 16,4 hektar di SBWP II, 31,1 hektar di SBWP III, 9,4 hektar di SBWP IV dan 1,1 hektar di SBWP V.
“Semuanya sudah diatur. Jadi silakan ikuti aturan yang ada guna kebaikan kita bersama,” jelasnya
Bagi yang tidak memenuhi aturan itu akan dikenakan sanksi sesuai dengan dokumen perizinan yang dimiliki utamanya terhadap pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang dan peraturan zonasi.
“Sanksinya berupa administratif bahkan sampai pidana,” tegasnya. (Upek)