SURABAYAONLINE.CO – Kementerian Keuangan mencatat posisi utang pemerintah per akhir September 2021 sebesar Rp 6.711,52 triliun. Utang ini setara dengan 41,38% Produk Domestik Bruto (PDB).
Jika dibandingkan dengan posisi September 2020, utang ini meningkat tajam yakni Rp 954,65 triliun. Di mana pada tahun lalu di periode yang sama utang berada di level Rp 5.756,87 triliun dengan rasio 36,41% terhadap PDB.
Meski demikian, dalam laporannya Kementerian Keuangan memastikan komposisi utang masih aman dan tetap terjaga.
“Pengelolaan utang dilaksanakan secara oportunistik, fleksibel dan prudent di masa pandemi,” tulis Kemenkeu dalam Laporannya yang dikutip, Kamis (28/10).
Dilihat dari kepemilikannya, utang pemerintah masih tetap didominasi dari penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) dengan porsi 88% dan pinjaman 12%.
Secara rinci, utang yang berasal dari SBN tercatat sebesar Rp 5.887,67 triliun yang terdiri dari SBN domestik Rp 4.606,79 triliun dan SBN valas Rp 1.280,88 triliun. Keduanya terbagi dari SBN umum dan SBN syariah.
Kemudian utang dari pinjaman baik dalam dan luar negeri tercatat Rp 823,85 triliun. Terdiri dari pinjaman dalam negeri Rp 12,52 triliun dan luar negeri Rp 811,33 triliun.
Utang pinjaman luar negeri ini berasal dari pinjaman bilateral Rp 306,18 triliun, multilateral Rp 463,67 triliun dan pinjaman dari commercial banks Rp 41,48 triliun.