SURABAYAONLINE.CO-Warga korban lumpur Lapindo yang kini bermukim di Perumahan Reno Joyo, Desa Kedung Solo, Porong, kini mulai berkembang.
Pasalnya, setelah menunggu hampir 12 tahun kejelasan sertifikat tanah miliknya yang tak kunjung jadi, kini sudah mulai ada titik terang dengan diperolehnya PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) lahan yang mereka tempati sekarang.
Berkas PPJB warga Reno Joyo
Adanya PPJB ini merupakan hasil kerja keras dari H.Rahmat Muhajirin SH anggota komisi II DPR RI dari FGerindra bersama kuasa hukumnya, yang sudah setahun ini mengawal nasib pengurusan sertifikat tanah warga korban lumpur diatas.
Saat menggelar pertemuan dengan warga korban lumpur Lapindo di Perumahan Reno Joyo, Desa Kedung Solo, Porong Minggu (27/6/2021), Rahmat Muhajirin menegaskan, langkah selanjutnya yang akan dilakukan setelah diperolehnya PPJB ini, adalah mendorong Pemkab Sidoarjo segera menerbitkan surat alih fungsi tanah TKD yang kini ditempati warga korban lumpur.
“Warga juga harus membuat surat permohonan kepada kepala desa untuk memiliki tanah tersebut. Dan ini untuk warga yang ada di tanah eks TKD. Sedangkan bagi warga di luar TKD, saat ini kasusnya masih dalam proses penyidikan Satgas Mafia tanah Polda Jatim, sehingga harus bersabar,” ujar Rahmat.
Sementara itu Suhartono kordinator warga Reno Joyo, mengaku bersyukur atas kerja keras tanpa pamrih dari Rahmat Muhajirin, yang sangat peduli membantu nasib sertifikat warga korban lumpur.
Sedangkan untuk mempermudah warga mendapatkan copy PPJB yang sudah ada, maka akan disiapkan formulir untuk mempermudah prosesnya.
“Kita berharap proses untuk mensertifikatkan tanah warga berjalan lancar nantinya,” ujar Suhartono.
Seperti diketahui, 621 warga korban Lumpur Lapindo asal Desa Renokenongo, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, mengeluh karena lahan pengganti yang ditempati sebagai relokasi di Renojoyo, Desa Kedungsolo, Kecamatan Porong, sejak 12 tahun terakhir tak bisa disertifikatkan baik tanah maupun bangunannya.
Hal ini dipicu karena lahan 10 hektar yang dibebaskan sejak Tahun 2009, seluas 3,2 hektar diantaranya masih berstatus Tanah Khas Desa (TKD).
Dimas SH kuasa hukum warga menyebut, problem molornya pengurusan sertifikat tanah warga perumahan Reno Joyo Porong karena tidak kooperatifnya notaris Rosida dan Sunarto selaku koordinator pembebasan tanah dalam membantu keluhan warga yang belum mendapat sertifikat tanah atas rumah yang ditempati saat ini.
Terhambatnya penyelesaian sertifikat tanah warga Renojoyo, karena pihak notaris Rosida tidak mau menyerahkan AJB yang berada di kantornya.
“Kalau keduanya kooperatif membantu warga, pasti sertifikatnya mudah diproses untuk jadi,” tutupnya (Rino Tutuko)