SURABAYAONLINE.CO, Sumenep– Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep, Jawa Timur Moh Iksan mengatakan Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah (SIPLah) yang diluncurkan oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sebagai upaya untuk meningkatkan transparansi pengadaan barang dan jasa di Kementerian terakait
SIPLah sebagai inovasi akan memberikan manfaat kemudahan bagi Satuan Pendidikan (Satdik) dalam administrasi dan pelaporan, serta bagi Usaha Micro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk turut serta hadir sebagai penyedia barang dan jasa di SIPLah. Selain itu juga, SIPLah merupakan upaya pemerintah menjalanakan penyelenggaraan pemerintahan yang baik, dengan penggunaan anggaran yang akuntabel dan bijak
Misalnya kata dia, dalam pengadaan anggaran Bantuan Oprasional Sekolah (BOS). Semua nomenklatur dan besaran anggaran pengadaan ditetapkan di aplikasi SIPLah dan bisa diakses secara langsung oleh sekolah penerima
“Aplikasi SIPLah itu dikeluarkan oleh Kemendikbud, dalam rangka untuk penggunaan anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Anggaran BOS ini harganya telah ditetapkan di SIPLah tersebut,” kata Moh. Iksan, pada sejumlah media, Jumat 25 Juni 2021
Moh Iksan mengaku Disdik Sumenep telah men-sosialisasikan kegunaan aplikasi tersebut. Menurutnya, aplikasi SIPLah merupakan inovasi yang dapat mempermudah sekolah mengakses segala bentuk keperluan yang dibutuhkan.
“Makanya sekolah wajib menggunakan anggaran BOS dengan aplikasi SIPLah ini. Manakala yang dibutuhkan sangat oleh sekolah ternyata tidak ada, baru gunakan secara manual. Itupun syaratnya saya sampaikan, harus minta melalui tiga toko berbeda. Mana yang harganya terendah itulah yang dipakai, kalau memang di SIPLah tidak ada,” jelasya
Namun Iksan tidak menampik, bahwa di Kabupaten Sumenep aplikasi tersebut memiliki kendala untuk di aplikasikan oleh semua sekolah. Mengingat secara geograris Sumenep terdiri dari beberapa kepulauan yang hingga kini infrastruktur jaringan telekomunikasinya masih belum baik
“Ya kalau di Kota daratan semuanya ada, tapi kalau di Kepulauan. Berarti beli manual boleh. Tentunya notanya harus disampaikan sesuai toko tersebut. Itulah SIPlah, dan di Sumenep telah diterapkan semua kepada sekolah,” terangnya.
Kedepan, pihaknya akan melakukan sosialisasi secara masif pada setiap pencarian BOS kepada Kepala Sekolah, operator Kecamatan, dan operator sekolah. Karena mereka merupakan epicentrum informasi terkaiat penggunaaan SIPLah
Ia juga mewajibakan penggunaan aplikasi SIPLah wajib hukumnya dan meminta kepada semua pihak dibawah naungan Disdik Sumenep untuk selalu melakukan kordinasi dengan pihak sekolah. Hal itu, kata Iksan, dilakukan demi menjaga ketertiban administrasi saat menggunakan aplikasi tersebut.
“Mereka sebelum mengklik harus berkoordinasi dengan Kepala Sekolahnya. Makanya saya menyatakan wajib hukumnya sekolah untuk menggunakan aplikasi SIPLah, dalam rangka pengadaan anggaran BOS yang diterimanya,” pungkasnya. Th