Surabaya Online – Umat Kristen dan Katolik akan memperingati Kenaikan Isa Almasih pada 13 Mei 2021 dalam suasana pandemi Covid-19.
Terkait hal tersebut, Kementerian Agama mengeluarkan panduan penyelenggaraan ibadah peringatan Kenaikan Isa Almasih.
Panduan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE. 08 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Peringatan Kenaikan Isa Almasih yang ditandatangani oleh Menteri Agama pada 6 Mei 2021.
Panduan ini meliputi panduan bagi pengurus/pengelola maupun bagi pengguna tempat ibadah (gereja), sebagai berikut,
Berikut ini Panduan Pelaksanaan Ibadah Kenaikan Isa Almasih, berupa poin-poin yang dikutip dari @divisihumaspolri
Bagi Pengurus Tempat Ibadah
– Pelaksanaan ibadah dengan protokol kesehatan & jumlah umat tidak melebihi 50% dari kapasitas tempat.
– Mengatur jadwal pelaksanaan ibadah (shift)
– Pembersihan dan disinfeksi area tempat ibadah
– Menyediakan hand sanitizer/fasilitas cuci tengan.
– Mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi penghayatan dan makna ibadah
– Menyiapkan petugas internal pengawas protokol kesehatan
– Membatasi jumlah pintu/jalur keluar
masuk
– Melakukan pengecekan suhu tubuh di pintu masuk
– Menerapkan pembatas jarak yang dipasang di bangku/kursi
– Fasilitasi pelayanan ibadah secara virtual di rumah-rumah.(*jay)