SURABAYAONLINE.CO, Blitar – Polres Blitar Kota benar benar anti pati peredaran barang haram yang berbentuk Sabu sabu termasuk Pil Setan jenis Pil Koplo,hal itu di buktikan sejak 4 hari puasa, Buser Reskoba obok-obok wilayah Blitar Raya, setelah menerima keluhan dan laporan masyarakat atas merebaknya barang haram tersebut.
Hasilnya sebanyak 229 ribu pil koplo dengan berbagai warna itu disita Satnarkoba Polresta Blitar yang dikomandani AKP.Suryadi.
Dalam releasenya Jumat (30/4) atas keberhasilan anak buahnya itu Kapolres Blitar Kota AKBP.Dr.Yudhi Hery Setyawan S.IK menyampaikan terlebih dahulu tentang peredaran Pil Koplo ini merupakan jaringan pengedar yang dikendalikan dari dalam Lapas Madiun, dengan rinci Pamen Polisi yang murah senyum ini membeberkan tersangka yakni Fawas Awod (27), warga Desa Tawangrejo, Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar. Selanjutnya anggota Reskoba melakukan penggerebekan ketika tersangka menerima kiriman tiga kardus pil koplo dari Jakarta.
“Kami amankan tiga kardus. Masing-masing kardus itu berisi 229 botol tempat penyimpanan Pil,untuk Per botol berisi 1.000 pil. Jadi total ada 229 ribu bila di rupiahkan senilai sekitar Rp 225 juta,” kata Kapolresta Blitar, AKBP Yudhi Heri Setiawan.
Masih menurut AKBP.Yudhi tersangka merupakan kurir barang terlarang itu sebenarnya membawa 10 kardus pil koplo. Tiga kardus didrop untuk Blitar, juga untuk wilayah Pasuruan dan Sidoarjo.
“Kami terus kembangkan jaringan ini. Karena masih ada satu DPO berinisial B. Dan mereka merupakan jaringan pengedar yang dikendalikan dari dalam Lapas Madiun,” ungkapnya.
Juga Perwira Polisi dengan dua Melati emas di pundaknya ini menyebutkan selain tersangka edar Pil Koplo juga Reskoba berhasil ungkap pengguna dan pengedar sabu dalam waktu 11 hari sebanyak enam tersangka pengedar narkoba. Dari tangan ke tersangka berhasil menyita barang bukti berupa tujuh paket sabu seberat 2,35 gram. Satu strip isi 10 butir riklona 2 clonazepam. Satu buah timbangan digital dan enam buah HP.
Menurut orang nomor satu di Polres Blitar Kota ini sesuai UU.RI.Nomor 36, maka para tersangka ini melanggar Pasal 197 sebagaimana dimaksud yaitu Pasal 106 ayat (1) UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pasal 196 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. Lalu Pasal 62 UU RI No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
” Dengan ancaman bagi pengedar sabu akan menjalani ancaman hukumannya penjara minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun,” Pungkas AKBP.Yudhi Ari.