https://youtu.be/Xh7LsR-J_fU
Surabayaonline.co | Jakarta – Tim Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya telah menangkap 115 kendaraan travel gelap dalam kurun waktu dua hari dalam operasi tanggal 27-28 April 2021 jelang periode Larangan Mudik Lebaran 2021.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menerangkan pengendara travel gelap diamankan karena tidak memiliki izin trayek atau melintas di luar jalur izin trayek.
“Ada 115 kendaraan, ini adalah travel gelap yang berupaya untuk mengangkut penumpang keluar dari Jakarta,” tutur Yusri Yunus dalam konferensi pers, Kamis (29/4/2021).
Diliris situs cnnindonesia, dari 115 travel gelap, sebanyak 64 kendaraan berjenis elf dan 51 lainnya adalah mobil penumpang. Mereka siap mengantar penumpang dari Jakarta menuju daerah lain.
Yusri pun membeberkan, modus yang digunakan oleh para travel gelap ini masih sama dengan tahun sebelumnya. Yakni, membuat promosi lewat media sosial.
“Mereka mengundang orang atau penumpang melalui media sosial untuk mengangkut, melalui media sosial,” ujarnya.
Sebagai bentuk pencegahan, menurut Yusri, polisi telah melakukan patroli siber untuk memantau pergerakan para penyedia jasa travel gelap.
Selain itu, kata dia, polisi juga menggelar patroli di jalur-jalur tikus untuk mencegat travel gelap yang masih nekat membawa penumpang.
“Termasuk di tangkapnya ini sama, di jalur tikus ada, tol ada dan arteri juga ada,” ucap Yusri.
Terhadap travel gelap tersebut, polisi memberikan sanksi tilang merujuk pada Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Tak hanya ditilang, kendaraan travel gelap juga turut disita. Tujuannya untuk memastikan kendaraan tak digunakan saat larangan mudik pada 6-17 Mei mendatang.
“Kalau ditanyakan kapan akan dikeluarkan, nanti setelah Operasi Ketupat, ini efek jera yang kita lakukan,” ucap Yusri. (*)