Surabayaonline.co | surabaya – Timsus Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim ungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) modus pecah kaca dan congkel jok sepeda motor, dalam aksinya itu mereka mampu mendapatkan hasil kejahatan fantastis sebesar sekitar Rp 1,1 miliar.
Kasus itu melibatkan tersangka berinisial ASB (31) warga Dsn Krajan RT 03 RW 01 Desa Resongo, Kuripan, NM (19) warga Desa Menyon, Kecamatan Kuripan, dan tersangka berinisial A (35) warga Desa Menyono, Kuripan, Kabupaten Probolinggo.
Ketiga pelaku tersebut merupakan sindikat curat yang sudah cukup professional dalam menjalankan aksinya. Aksi itu mereka sejak tahun 2019 hingga 2021, dengan total hasil kejahatan di 15 TKP sebesar sekitar 1,1 miliar.
Selain ketiga tersangka tersebut dalam pengembangannya telah muncul 6 (enam) tersangka lainnya yang saat ini masih dalam pengejaran Timsus Subdit Jatanras. Mereka melakukan aksinya di sejumlah wilayah di Jatim mulai di Lumajang, Bondowoso, Probolinggo, Pasuruan hingga di Ngawi.
Dari tangan tersangka diperoleh Barang Bukti (BB) tas slempang warna hitam milik korban yg berisi SIM, STNK, KTP milik korban. Sepeda motor Suzuki Satria FU N 4945 PH, Sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna hitam N 2021 MI, sepeda motor Honda Beat N-2807-MC, sepeda motor Yamaha Scorpion hitam G-6656-JL, sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam N-4082-SK , sepeda motor NMAX hitam N-4497-QV.
Selain itu uang tunai Rp. 1.500.000, dompet warna coklat, 2 ATM Bank BCA, 1 (satu) KTP dan 9 unit handphone, 2 jaket dan sabuk kulit, celana jeans. Atas perbuatanya, tersangka dijerat pasal pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (mbah)