SURABAYAONLINE.CO, Malang (Jatim) – Terkait iklan rokok di Monumen Patung Pesawat (MPP) kawasan jalan SukarnoHatta kota Malang yang menuai banyak perhatian dan kritik dari masyarakat tentang aturan pemasangan reklame ditempat cagar budaya pada akhirnya membuat berbagai komentar serta kecurigaan miring diarahkan pada pemerintah kota malang tentang aturan yang dipakai hingga iklan rokok tersebut dapat lolos dan menempel dikawasan cagar budaya kota Malang ?
Menurut salah satu anggota Komisi A DPRD kota Malang Harvad Kurnia,S.H yang kami hubungi melalui pesan WA (10/04/2021) menyatakan, “Kami secepatnya akan memanggil tim PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) terkait reklame rokok di MPP tersebut.
Kalau landasan mereka untuk pemasangan reklame tersebut adalah perda RDTRK ini tidak substansial sekali dalam pengaturan penataan reklame karena Perda nomor 4 tahun 2006 Dikuatkan lagi secara teknis lewat Perwali nomor 27 tahun 2015 itu yang menjadi landasan aturan reklame termasuk larangannya dan juga titik lokasi yang tidak diperbolehkan adanya reklame.
“Sementara jika mereka menggunakan Perda nomor 5 tahun 2015 isinya hanya mengatur tentang tata ruang secara kewilayahan kendati disitu ada peluang sekian persen tetapi ini tidak bisa dijadikan sebagai landasan hukumnya tetapi ini tidak bisa menjadi ladasan muthlak karena telah ada aturan tersendiri untuk hal tersebut” paparnya
Senada dengan anggota Komisi A harvad Kurnia,anggota Komisi B DPRD kota Malang Dra.Wiwik Sukaesi juga memberikan tanggapannya , “Pada perda reklame yang saat ini ada sedang diajukan pembahasan di pansus DPRD sehubungan dengan banyaknya pasal-pasal yang sudah tidak sesuai dengan regulasi juga kondisi saat ini.”
Tempat cagar budaya jelas dilarang untuk didirikan reklame apapun reklamenya sebagai wakil rakyat yang diberi tugas membahas Ranperda tersebut saya sangat mendorong pemerintah daerah untuk melaksanakan Perda sesuai ketentuan yg ada kesimpulanya adalah pertama reklame itu harus dibongkar lokasi MPP harus diperuntukan sesuai ketentuan yg mengaturnya ( perda ),kedua adalah untuk menjaga estetika kota dan menjunjung tinggi kebijakan kita dengan penetapkan lokasi cagar budaya” tegasnya (Hermin/Red)