SURABAYAONLINE.CO | Tulungagung – Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo, kembali meminta para tenaga kerja Indonesia (TKI) untuk tidak mudik atau pulang kampung saat lebaran tahun 2021ini.
Tahun lalu permintaan serupa juga ungkapkan karena memasuki pandemi Covid-19, yang ternyata berkepanjangan hingga sekarang.
“Permintaan kami seperti tahun lalu. Mbak Nik atau Pak Man ojo muleh sik (jangan pulang dulu). Lebih baik tidak mudik dulu lagi,” ujarnya usai membuka Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Hidup Pemkab Tulungagung, Selasa (30/3/2021).
Menurut dia, larangan mudik ini berlaku secara nasional. Tidak hanya TKI atau pekerja migran saja, tetapi juga bagi seluruh warga Indonesia.
“Kalau memang di sana (luar negeri) sudah sehat, kemudian yang di sini juga sehat, tapi itu di jalannya yang tidak aman. Makanya jangan mudik dulu,” sambungnya.
Selanjutnya Bupati Maryoto Birowo mengatakan akan mengikuti segala kebijakan yang telah dilakukan oleh pemerintah pusat. Termasuk soal larangan mudik.
“Pemerintah tentu berpikir yang terbaik buat rakyatnya. Lebih mementingkan perlindungan dan proteksi serta pelayanan pada warganya,” jelas bupati.
Mantan Wakil Bupati Tulungagung ini menjelaskan, dalam mudik sudah dipastikan akan menimbulkan kerumunan.
Padahal kerumunan tersebut sangat berpotensi terjadi penyebaran virus Covid-19.
“Selain karena faktor vaksinasi Covid-19 yang belum tuntas, yang jelas pemerintah melarang mudik karena untuk menghindari faktor kerumunan itu,” timpalnya.
Ia pun lantas menyebut sudah memerintahkan camat se-Tulungagung untuk melakukan sosialisasi terkait kebijakan larangan mudik tersebut.
“Saat rapat staf, sudah saya perintahkan pada camat untuk disampaikan (sosilaisasi) pada para kepala desa dan warganya,” ucapnya.
Sedang bagi ASN lingkup Pemkab Tulungagung, Bupati Maryoto Birowo, juga mengingatkan bahwa mereka merupakan warga yang ditokohkan.
Diharapkan para abdi negara itu dapat menjadi contoh dengan tidak mudik saat lebaran.
“Mereka (ASN) pun tentu akan berpikir dua kali jika ingin mudik lebaran,” katanya.
Meski Bupati Maryoto Birowo tidak menyebut sanksi bagi ASN yang melanggar larangan mudik, namun Menpan RB, Tjahjo Kumolo, sudah mengatakan akan ada sanksi disiplin.
Tentu bagi ASN dan keluarganya yang nekat mudik, pemberian sanksi diberikan oleh pejabat pembina kepegawaian baik itu di kementerian, lembaga atau pemerintah daerah. (birawa)