SURABAYAONLINE.CO | Surabaya – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi mengeluarkan surat edaran perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan berbasis Mikro (PPKM Mikro), Selasa (30/3/2021).
Surat perpanjangan PPKM Mikro itu ditujukan kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah, Lurah se-Kota Surabaya, Ketua PR/RW dan LPKM se-Kota Surabaya dan Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab tempat usaha dan fasilitas umum.
Pemberlakukan PPKM Mikro diperpanjang sejak 23 Maret 2021 hingga 5 April 2021, agar melaksanakan PPKM Mikro yang dilakukan dengan mempertimbangkan zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT.
Selanjutnya untuk melihat surat edaran lihat Surat Edara Wali Kota dalam bentuk pengumuman berikut ini:
SURAT EDARAN WALI KOTA SURABAYA
Tentang, PPKM Mikro