SURABAYAONLINE.CO, GRESIK – Meski menyandang sebagai kota industri, tetapi Gresik memiliki ‘pekerjaan rumah’ tahunan berupa pengangguran yang semakin tahun semakin menumpuk.
Namun ironisnya, banyaknya industri di Gresik yang menikmatinya justru warga luar Gresik. Akibatnya, banyak Wong Gresik yang jadi penonton di rumahnya sendiri.
Untuk memberdayakan tenaga produktif warga asli Gresik, Komisi IV DPRD Kabupaten Gresik melalui public hearing
membuat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD Gresik Tahap I tahun 2021.
Ada riga anggota Komisi IV yang secara berurutan menggelar public hearing, dengan mengusung kasus yang sama yaitu soal tenaga kerja,, Minggu (28/3).
Kegiatan meminta saran dan pendapat warga itu, menghadirkan konsultan DPRD Gresik, Fenny Yuanita dari Universitas Jember. Sedangkan tiga legislator yang menjadi tuan rumah, masing- masing Ahmad Nurhamim (Partai Golkar), H Khoirul Huda S.Ag (PPP) dan Mega Bagus (PDIP).
Menurut Fenny, masukan dan pendapat masyarakat Kabupaten Gresik sangat dibutuhkan dalam rangka penyusunan regulasi, kebijakan, pengaturan dalam bentuk Peraturan Daerah.
“Peraturan ini nantinya akan melindungi pekerja lokal, untuk itu butuh kajian empiris permasalahkan penyesuaian dengan kultur wilayah yang berbeda beda,” terang Fenny Yuanita saat dihadapan konstituen Ahmad Nurhamim di Jl Awikun Kelurahan Gending Kecamatan Kebomas.
Menurut perempuan asli Jombang ini, Perda ketenagakerjaan nantinya mewajibkan setiap perusahaan menerima pekerja lokal hingga 50 persen dari kebutuhan total.
“Tentu saja akan diimbangi peningkatan pelatihan sesuai skill yang dibutuhkan perusahaan,’ tambahnya.
Ketua Komisi IV DPRD Gresik, Khoirul Huda mengatakan terkait keharusan industri menampung tenaga kerja lokal hingga 50 persen dari total kebutuhan pekerja, dewan sudah pernah ke Kementrian Tenaga Kerja di Jakarta.
“Di sana kami malah dituduh diskriminasi, akhirnya kita ke gubernur. Tapi kedahuluan terbitnya Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, akhirnya ranperda yang kita usulkan ditolak,” ujar Sekretaris DPC PPP Gresik ini.
Meski begitu, ujar Ketua Tim Pemenangan Gus Yani – Bu Min, dewan sudah sepakat 50 : 50.
“Artinya, separuh dari jumlah pekerja di sebuah industri harus wong Gresik. Ini adalah keputusan harga mati,” tegasnya.
Anggota Komisi IV lainnya, Mega Bagus Saputro mengingatkan, yang terpenting adalah melakukan pendataan valid dan mengena hingga tingkat Rukun Tetangga (RT).
“Bapak bupati sudah menghubungi koleganya, para investor guna memenuhi kebutuhan investasi (tenaga kerja). Sementara program pembinaan dan pelatihan juga telah dilaunching,” kata legislator dari Kecamatan Kebomas ini. (adv/san).


