SURABAYAONLINE.CO.Blitar – Satuan Reserse Narkoba Polres Blitar hanya butuh waktu 6 hari berhasil membekuk 12 tersangka pengedar Pil jenis Doble L dan pengedar Sabu sabu.
Kapolres Blitar AKBP.Leonard M Sinambela SH S.IK MH dalam releasenya Selasa (16/3) siang membeberkan kasus ungkap peredaran baik Sabu maupun pil Doble L secara rinci peran masing masing tersangka, pengungkapan dan penabgkapan ke 12 tersangka itu hanya butuh waktu hanya sepekan.
Masih menurut mantan Kapolres Blitar Kota ini mengunkapkan salah satu orang bandar pil dobel L. dari tangan tersangka Yeni Dedianto 45 warga desa Sawentar Kec.Kanigoro Kab.Blitar ini Sat.Reskoba mengamankan Yeni dengan barang bukti.375 butir pil dobel L, peredaranya dengan sistem ranjau, melalui beberapa orang dngn kemasan paketan. untuk edarkan Pil Setan tersebut dngn il dobel L yang dijual Dedi dikemas dalam berbagai ukuran.
“Cara edarkan, si Yeni dedi ini menjual kepada bandar di bawahnya dengan diranjau,” terang AKBP. Leonard,
Selain itu Satuan Reserse Narkoba Polres Blitar yang di komndani AKP Rokhani ini juga berhasil menangkap sejumlah orang yang sama-sama menjadi pelaku pengedaran pil dobel L. Beberapa di antaranya merupakan bandar di bawah Yeni Dedianyo di antaranya FCW (24) Warga Kecamatan Kademangan, dengan barang bukti 1.000 butir pil dobel L. Kemudian HS (20) Warga Kecamatan Sutojayan dengan barang bukti 72 butir pil dobel L. Lalu DE (18) Warga Kecamatan Sutojayan termasuk menyita uang hasil penjualan pil dobel L.
Selain tersangka diatas Reskoba juga berhasil memangkap Sus, 23 Warga Kecamatan Wonotirto dengan barang bukti 16 butir dobel L, Sadak42 Warga Kecamatan Wonotirto dari tangan Sadak di amankan barang bukti 1.308 pil dobel L., termasuk WP 21 warga Kepanjen Kidul, Kota Blitar dengan barang bukti 209 butir pil dobel L dan IC.21 Warga Kecamatan Wlingi dengan barang bukti 905 butir dobel L.
Masih keterangan Kapolres guna menarik pelanggan, mereka membungkus pil dobel L dalam kemasan kemasan dalam bungkus kertas aluminium foil serupai permen yang dijual minimal 5 butir per paket. Satu paket dijual Rp10 ribu.
AKBP. Leonard menambahkan, selain menangkap pengedar Doble L juga menangkap dua tersangka Edar Sabu yang keduanya warga Kota Malang yang di tangkap ketika mengedarkan Sabu di wilayah Kab.Blitar, dua duanya merupakan tukang parkir dan sopir dari wiayah Kota Malang.
” Kami terus melakukan pencegahan maupun menanggulangi peredaran Narkoba termasuk peredaran Pil Jenis Doble L maupun sejenisnya, untuk kec12 tersangka selain di kenakan padal 112 UU tentang Narkotika mereka juga dijerat dengan Pasal 196 dan 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara,” pungkas AKBP.Leonard di dampingi AKP. Rochani sambil tunjukan barang bukti ke Wartawan.Ari