Surabayaonline.co | Sumut – Seekor Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) jantan, bernama Suro, dilepas ke habitat alaminya di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser, Sabtu (13/3/2021).
Suro berusia sekitar 5 tahun, memiliki berat 100 kg ini, menambah populasi Harimau Sumatera di alam liar.
“Pada proses pelepasliaran, terlihat Suro sangat bersemangat dapat kembali ke habitat alaminya. Saat pintu kandang terbuka, Suro langsung meneruskan perjalanannya menuju ke dalam kawasan Taman Nasional Gunung Leuser,” tutur Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati (KKH) KLHK Indra Exploitasia.
Atas nama KLHK, saya menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada semua pihak yang mendukung pelepasliaran, yang merupakan bentuk kolaborasi multipihak dalam upaya pelestarian Harimau Sumatera.
“Melalui UPT Direktorat Jenderal KSDAE, kami terus melakukan upaya mitigasi dan penanganan konflik satwa liar di seluruh wilayah kerjanya, termasuk pelibatan masyarakat dan pemerintah daerah dalam mendukung konservasi satwa liar,” kata Indra.
Dalam sambutannya Bupati Gayo Lues, Muhammad Amru menghimbau, agar masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan taman nasional ikut menjaga habitat harimau ini.
Kawasan ini memang habitat Harimau Sumatera dan warga ada di dalamnya, untuk itu bersama-sama menjaga kelestarian alam khususnya satwa liar ini.
“Saya berharap agar warga tidak memasang jerat, racun dan perburuan yang dapat menyebabkan kematian satwa liar yang dilindungi,” ujarnya.
Sebelumnya, Harimau Sumatera Suro dievakuasi melalui perangkap jebak (box trap) akibat berkonflik di Desa Pangkalan Sulampi, Kecamatan Suro Makmur, Kabupaten Aceh Singkil.
Pelepasliaran ke salah satu tempat di wilayah Taman Nasional Gunung Leuser dipilih berdasarkan kajian yang dilakukan oleh Tim.
Hal ini mempertimbangkan kajian populasi, keberadaan satwa mangsa, dan ancaman. Di sekitar lokasi yang menjadi tempat pelepasliaran telah dilakukan operasi sapu jerat oleh tim BBTNGL. Kegiatan ini bertujuan untuk mengantisipasi dan meminimalisir ancaman khususnya jerat.
Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) merupakan salah satu jenis satwa liar dilindungi di Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018. Berdasarkan The IUCN Red List of Threatened Species, Harimau Sumatera berstatus Critically Endangered atau spesies yang terancam kritis, beresiko tinggi untuk punah di alam liar. (*/dd)