https://www.youtube.com/watch?v=FY-GwZXOJNU
Surabaya online – Terkait dualisme kepengurusan di Partai Demokrat antara Kepengurusan AHY versus Moeldoko, Refly Harun, Pakar Hukum Tata Negara mengatakan jangan menilai secara substantif.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), sebaiknya berfungsi secara administratif, meskipun bisa saja melakukan penilaian substantif terhadap konflik partai politik atau kongres luar biasa (KLB) yang terjadi.
“Mungkin saat ini kita pro dan mengatakan bahwa pendaftaran itu harus ditolak. Tapi jika di balik, misal pada kasus lain KLB tersebut berjalan demokratis dan kemudian tiba-tiba Menteri Hukum dan HAM memiliki subjektivitas untuk memilih yang mana,” kata Refly pada diskusi daring bertajuk menyoal KLB Partai Demokrat yang beraroma kudeta yang dipantau di Jakarta, Kamis, 11 Maret 2021.
Rely punya pendapat pribadi bahwa Kemenkumham seharusnya hanya menjalankan fungsi administratif
Artinya, hanya melihat dari kelengkapan syarat berkas, bila yang diserahkan atau didaftarkan telah memenuhi syarat, maka bisa diterima.
Namun dalam konteks KLB Partai Demokrat, karena masih terjadi klaim dari pihak lain, pendaftaran tidak boleh diterima,
“Jadi ada dualisme kepengurusan. Kepengurusan AHY pasti akan mengklaim KLB Demokrat di Deli Serdang tidak sah,” ujar Refly.
Berdasarkan pengalaman hukum selama ini Kemenkumham menolak pendaftaran tersebut sebagai pengurus baru melalui KLB. Sebab, ada pihak lain yang juga mengklaim.
Pada akhirnya Kemenkumham memberikan dua mekanisme, yakni melalui internal partai politik atau jalur pengadilan negeri (PN)
Jika menggunakan langkah internal partai, tentunya merujuk pada Undang-Undang Partai Politik dan harusnya kasus tersebut diselesaikan oleh Mahkamah Partai. Namun, jalan tersebut kemungkinan besar akan ditolak oleh salah satu pihak.
“Walaupun kita tahu Undang-Undang Partai Politik yang memperkenalkan Mahkamah Partai sengaja diadakan pascaterjadinya konflik partai-partai politik,” katanya.
Namun, yang menjadi masalah adalah Mahkamah Partai sering tidak efektif karena dipilih oleh pengurus sebelumnya tanpa melalui pemilihan dalam kongres.
Oleh sebab itu, seharusnya ke depan Mahkamah Partai dipilih dalam kongres dan terdiri dari pihak internal maupun eksternal serta bersifat independen.
Bila Mahkamah Partai ternyata dapat menyelesaikan kisruh yang terjadi, maka langkah selanjutnya yakni menempuh jalur meja hijau atau lanjut ke pengadilan.
Dengan demikian gugat-menggugat otomatis pasti terjadi antara dua kubu. Jika merujuk pada undang-undang seharusnya konflik semacam ini diselesaikan di PN.
“Di PN akan selesai selama 60 hari, jika banding 30 hari dan kalau kasasi juga 30 hari,” ujarnya lagi.
Diharapkan dalam jangka waktu empat bulan kasus tersebut seharusnya sudah selesai dan tidak ada lagi konflik yang terjadi.
Tetapi, jika merujuk ke konflik yang pernah terjadi di Partai Golkar dan PPP memakan waktu yang cukup lama.(jay)


