SURABAYAONLINE.CO, Sumenep-Puluhan aktivis Mahasiswa dari organisasi Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabng Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur menggelar aksi di depan Kantor DPRD setempat, pada Jumat, 05/03/2021.
Aktivis marhaenis ini mendesak parlemen Sumenep, agar menolak proyeksi pertambangan Fosfat yang belakangan ini eskalasi penolakannya meningkat dari beberapa elemen masyarakat. Selain itu mereka juga menuntut sesuai kewenangan legislasinya DPRD membatalkan rencana perubahan Perda nomor 12 than 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah/RTRW dari Tahun 2013-2033 pada saat pembahasan
“Dampak penambangan fospat akan merugikan masyarakat, lahan-lahan pertanian bisa rusak, dan banjir akan jadi ancaman,” terang Koordinator aksi GMNI, Rismal Abdillah dalam orasi politiknya
Menurut Rismal, jika dipaksakan pertambangan fosfat ini akan menyebabkan kerusakan ekologi yang tak terelakan. Misalnya, memperburuk pasokan sumber-sumber cadangan air tawar sebesar 20 persen, dikarenakan eksplorasi pertamabangan akan menghancur gugusan bebatuan kars yang merupakan tempat serapan air
“Apakah kalian tega melihat rakyat kelak sengsara sebab gubangan, banjir, dan pertanian rakyat rusak,” tegasnya
Harusnya kata Rismal, pemerintah melindungi gugusan bebatuan kars yang sudah ditetapkam sebagai cagar budaya alam oleh Unesco, ditambah lagi dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional RTRW, bebatuan kars ditetapkan sebagai kawan konservasi yang harus jauh dari aktivitas pertambangan
GMNI secara organisasi berharap nasib daerahnya lebih baik dari kabupaten lainnya di Indonesia yang menjadi kawasan pertambangan. Dimana kekayaan alam di daerah-daerah tersebut diekstraksi untuk memenuhi kebutuhan segilintir kaum burjuasi, sementara warganya tetap berada dalam garis kemiskinan, ditambah bencana alam akibat pertambangan yang harus ditanggung oleh masyarakat setempat, seperti Kalimantan Selatan baru-baru ini
Rismal lantas menyinggung Undang-undang nomor 32 tahun 2009, pasal 65 ayat 1 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang bunyinya mewajibkan pemerintah menghormati hak atas lingkungan yang sehat dan baik, sebagaimana tertuang dalam undang-undang 1945 pasal 28H dan pasal 9 ayat 3 undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang HAM pasal 66 undang-undang nomor 32 tahun 2009 menegaskan setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata dengan alasan apapun.
Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Kabupaten Sumenep, Hamid Ali Munir, saat menemui para mahasiswa menyatakan penolakannya secara pribadi, tapi tidak secara kelembagaan. Ia juga mengaku bahwa sejauh ini DPRD masih belum ada pembahasan resmi soal legislasi fosfat.
“Terdapat regulasi dan mekanismenya yang harus dijalani, di DPRD masih belum ada pembahasan resmi soal legislasi fosfat,” tuturnya. Thofu