SURABAYAONLINE.CO, Sumenep- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), pada sabtu malam 13 Februari 2021 melakukan operasi yustisi dan melakukan penindakan dengan melakukan penyegelan Cafe Cuan yang terletak di Jl. Adhirasa, Kothe, Kolor, Kota Sumenep.
Selanjutnya, tim gabungan bergeser melakukan pengecekan terhadap Java In cafe and resto yang juga terletak di Jl. Adhirasa Nomor 18 , Kolor, Kota Sumenep. Pada saat opresai dilakukan cafe tersebut tetap beroprasi. Namun Satpol PP tidak melakukan tindakan penyegelan terhadap cafe tersebut.
Menurut Kasi Penegakan Perda Satpol PP Sumenep RB Taufikurrahman beralasan, pada saat opresi yustisi pada 13 Februari 2021 malam minggu kemaren. Menurut pengakuan nya, pengunjung cafe Cuan yang berada di tempat lebih dari 50 persen kapasitas dan itu melanggar Inmendagri. Makanya kata dia, dilakukan tindakan penyegelan, sedangkan Java In cafe dan resto pada saat operasi yustisi pengunjung kurang dari 50 persenn dan Satpol PP hanya melihat empat kursi dilantai dua cafe, makanya tidak dilakukan penindakan penyegelan
“Di Java in itu ada empat posisi meja, dengan kapasitas tidak melebih 50 persen, saya lihat empat meja diatas, dan cafe cuan pengunjung melebihi 50 persen maka kami lakukan penutupan atau penyegelan,” tandasnya
Tindakan Satpol PP menurut Taufik, sudah sesuai dengan peraturan Instruksi Kementerian Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.
“Dalam hal oprasi gabungan yutisi malam Minggu, kita mengacu pada Inmendagri tahun 2021 nomer 3 tentang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro,” katanya. Senin 15/02/2021
Taufik menjelaskan dalam aturan itu, operasi usaha cafe dan resto kegiatan pelanggan ditempat tidak boleh lebih dari 50 persen dari kapasitas cafe. Apabila lebih akan dilakukan penindakan. Sedangkan untuk pesanan antar jemput tetap tidak ada pembatasan akan tetapi harus menerapkan protokol kesehatan Covid-19
“Terkaid simpang siur terkaid penutupan cafe kita ada SE baru, kalau lebih 50 persen pengunjung kita akan melakukan penutupan sesuai Irmendagri,” terangnya
Dikonfirmasi mengenai Surat Edaran (SE) Bupati Sumenep Nomor 800/943/435.205/2020 pemberlakuan jam malam bagi oprasional cafe, sejak 01 Januari 2021 yang berdasar pada Perbup Nomor 452 tentang Satuan Tugas Pengawasan Covid-19 dan Perbup Nomor 61 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan. Taufik mengatakan bahwa sejak terbitnya Inmendagri dan Keputusan Gubernur Jawa Timur, secara serta merta SE Bupati tidak berlaku
“Secara otomatis surat edaran bupati tentang pembatasan jam buka cafe sudah tidak berlaku,” tandasnya
Dalam Inmendagri dan Kepgub Kabupaten Sumenep Tidak Masuk PPKM
Dalam Instruksi Kementerian Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2021 tentang PPKM berbasis mikro pada poin ke empat huruf f prioritas pemberlakuan PPKM di Provinsi Jawa Timur tidak menyebutkan Kabupaten Sumenep dan Madura secara keseluruhan
“Gubernur Jawa Timur dan Bupati/Wali Kota dengan prioritas wilayah Surabaya Raya, Madiun Raya dan Malang Raya,” demikin bunyi dalam Imendagri
Ketika di cek dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/7/KPTS/013/2021 tentang PPKM untuk pengendalian penyebaran Covid-19, tidak menyebutkan Kabupaten Sumenep atau bahkan madura secara keseluruhan kedalam pemberlakuan PPKM, dalam poin pertama pemberlakuan PPKM hanya di 11 kabupaten/kota di Jawa Timur yaitu: Kota Surabaya, Kota Sidoarjo, Kota Gresik, Kota Malang, Kabupaten Malang, Kota Batu, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Ngawi dan Kabupaten Blitar. Thofu