SURABAYAONLINE.CO, GRESIK – Jajaran Polres Gresik berhasil menangkap dua pelaku curanmor, kurang dari 1×24 jam setelah mereka beraksi.
Pelaku pertama Armiana Nur Syarifudin (21) ditangkap di rumahnya Perum KBD Desa Petiken Driyorejo, Jumat (12/2) malam.
Pelaku kedua, Ahmad Sandy (24) juga warga Perum KBD berhasil diringkus sat berusaha kabur di Desa Bulurejo Wonogiri, Jawa Tengah. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa motor hasil curian.
Kasus ini bermula, ketika M. Roziq (40) warga Desa Cangkir, Driyorejo kehilangan motornya Honda Beat hitam Nopol W 6117 DI diteras depan rumah orang tuanya di Desa Kesamben Wetan, Driyorejo, Kamis (11/2) malam.
Bersamaan itu Kurniana Fajriyah (17) adik korban sempat mengejar pelaku, namun ia kehilangan jejak.
Begitu mendapat laporan, Kanit Reskrim Polsek Driyirejo Ipda Suhari, SH langsung herkoordinasi dengan Opsnal Reskrim Polres Gresik lalu berhasil menangkap pelaku bahkan hingga memburunya ke Wonogiri Jawa Tengah.
Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto melalui Kapolsek Driyorejo Kompol Wavek mengatakan, dari pengakuan kedua pelaku mereka baru pertama kali beraksi dan uangnya rencananya untuk membeli sabu.
“Kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” ujarnya. (san)