SURABAYAONLINE.CO-Prihatin pencemaran mikroplastik di Kali Brantas Kali surabaya dan Kali Marmoyo, Komunitas lingkungan Mahasiswa UTM Madura, kirim surat pengaduan ke Gubernur Jatim minta Pemprov aktifkan patroli sungai dan penegakan hukum bagi pencemar
Adapun isis surat sebagai berikut
Kepada :
Yth. Gubernur Jawa Timur
Dengan hormat,
Kami komunitas peduli lingkungan CAER (Community of Aquatic Environment) ingin melaporkan hasil penelitian tentang kerusakan lingkungan yang terjadi pada Sungai Brantas, Kali Marmoyo, Kali Surabaya akibat pencemaran sungai, sampah plastic dan limbah pabrik.
Kami melakukan penelitian terhadap Sungai Brantas, Kali Marmoyo, Kali Surabaya ditemukan fakta kerusakan lingkungan yang terjadi antara lain:
- Mikroplastik
Keberadaan mikroplastik dari penelitian yang telah kami lakukan sangat banyak ditemukan pada Kali Marmoyo dan Kali Surabaya.
- Kualitas Air
Beberapa parameter kualitas air pada sungai Brantas, Kali Marmoyo, Kali surabaya melebihi standart baku mutu.
- Sampah
Ditemukan tumpukan sampah pada bantaran sungai marmoyo yang terbawa ke badan perairan dan terdegradasi menjadi mikroplastik sehingga dapat menimbulkan bahaya bagi kesehatan dan biota perairan.
- Pelanggaran
- UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan sampah mengatur tentang penyelenggaraan pengelolaan sampah secara terpadu dan komprehensif, pemenuhan hak dan kewajiban masyarakat serta tugas dan wewenang pemerintah dan pemerintahan daerah untuk melaksanakan pelayanan publik.
- PP No. 82 Tahun 2001 pasal 30 berbunyi setiap penanggung jawab usaha dana tau kegiatan yang membuang air limbah ke air atau sumber air wajib mencegah dan menanggulangi terjadinya pencemaran air.
- PP No 82 Tahun 2001 pasal 43 ayat 1 berbunyi Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota melakukan pembinaan untuk meningkatkan ketaatan penanggungjawab usaha dan atau kegiatan dalam pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air.
- Tuntutan untuk pemerintah provinsi supaya lebih mengawasi aktivitas limbah pabrik yang dibuang di DAS Brantas.
Berdasarkan fakta tersebut kami menghimbau kepada Pemerintah Provinsi agar segera menindaklanjuti untuk mencegah terjadinya dampak lingkungan semakin besar. Dengan ini kami sertakan bukti konkret sebagaimana terlampir.
Demikian kami sampaikan atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terimakasih.
Gresik, 04 Februari 2021
Koordinator CAER, Angwildi Anggana M.S.P


