SURABAYAONLINE.CO, GRESIK – Sebanyak 80 orang Ketua Rukun Tetangga (RT) dan10 orang Ketua Rukun Warga (RW) Desa Kembangan Kacamatan Kebomas mengeluh, karena sejak 2018-2020 dana insentif sebesar Rp 1,2 juta pertahun tak dicairkan kepala desa setempat.
Padahal, anggaran tersebut sudah tertulis dan masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dan terpampang di balai desa.
Mereka sudah berkali-kali menanyakan kepada Kepala Desa (Kades) Kembangan Ngadimen atau aparat desa, namun selalu dijawab anggaran tersebut tidak cair dari Pemkab Gresik.
Seorang Ketua RW mengungkapkan, di Kembangan terdiri dari 10 RW dan 70 RT. Insentif Ketua RT dan RW tahun 2018 dianggarkan Desa Kembangan sebesar Rp 92,4 juta, pada tahun 2019 Rp 94,8 juta, dan tahun 2020 menjadi Rp 86 juta.
“Kalau dianggarkan dan dananya ada, lalu kemana dananya? Apalagi sudah sicantukan dalam APBDes, ” katanya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Pemkab Gresik, Malahatul Fardah mengaku belum tahu adanya kasus tersebut.
Menurut Fardah, insentif untuk Ketua RT dan RW diberikan sesuai kemampuan desa. Bisa diambilkan dari sumber pendapatan desa seperti ADD, PADes atau DBHP.
“Apa anggaran yang diberikan dari pemerintah maupun PADes tak cukup, sehingga Desa Kembangan tak mampu berikan insentif untuk Ketua RT dan RW. Ini yang masih kami telusuri,” terangnya.
Ditanya kalau insentif Ketua RT dan RW setiap tahun dianggarkan ? Farda menjelaskan kalau dianggarkan harusnya cair. (san)