SURABAYAONLINE.CO, Sumenep- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur setujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tahun anggaran 2021.
Sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomer 120 Tahun 2018. Atas perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomer 80 Tahun 2015 tentang pembuatan produk hukum Daerah. Telah disetujui dua Raperda yaitu, pertama pembentukan dana cadangan untuk Pemilu, kedua Raperda mengenai perampingan Struktur Organisasi Perangkat Kerja (SOPK) atau reformasi birokrasi Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
Tahapan selanjutnya kedua Raperda yang telah disetujui, berdasarkan ketentuan pasal 101 ayat 3 Permendagri nomrler 120 Tahun 2018. Ke dua Raperda yang diusulkan oleh eksekutif tersebut, akan dilakukan pengajuan oleh Pemerintah Kabupaten Sumenep kepada Gubernur Provensi Jawa Timur untuk mendapatkan nomer register.
“Pengusulan nomer register dari pemerintah daerah kepada Gubernur, kedua Raperda diajukan ekskutif,” kata Ketua DPRD Kabupaten Sumenep. Senin 28/12/2020
Sementara itu perwakilan dari ekskutif dalam hal ini Wakil Bupati Sumenep, Ach Fauzi mengatakan, setelah melalui proses dan mekanisme sesuai peraturan perundang-undangan akhirnya dua Rapersa disetujui DPRD Kabupaten Sumenep, melalui penandatanganan persetujuan bersama antara ekskutif dan legislatif.
“Mekanisme nya sudah dilaksanakan tadi, dan sudah di tanda tangani,” jelas nya selepas mengikuti sidang paripurna. 28/12/2020
Kendati demikian, menurut pria yang juga menjabat sebagai ketua DPC PDI Perjuangan ini, dalam pelaksanaan nya pada tahun 2021 harus melalui beberapa tahapan, utamanya Raperda mengenai reformasi birokrasi. Untuk itu akan ada tim khusus yang akan bertugas untuk melaksanakan setiap tahapan, termasuk dalam hal melakukan kordinasi kesiapan aset.
“Jadi akan mempersiapkan semua jadi terutama bagi OPD yang digabungkan itu harus ada kordinasi, aset nya dipersiapkan nanti ada tim khusus yang memperoses hal itu maka itu yang akan melaksanakan tahapan-tahapan nya,” tandasnya.
Untuk informasi, target program legislasi daerah (Prolegda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD Kabupaten Sumenep pada tahun 2020, sebanyak 23 Raperda, dan baru 10 Raperda yang sudah ditetapkan, 11 Raperda belum diselesaikan sedang 2 Raperda tersisa di fasilitasi Gubernur Jawa Timur. (Thofu)