SURABAYAONLINE.CO, Blitar-Jelang akhir tahun Polres Blitar berhasil mengungkap ulah oknum ASN dari Dinkes.Kab Blitar karena oknum yang beinisial Agustri 52 warga Lingk.Gondanglegi Kel./Kec.Sutojayan Kabupaten Blitar yang akhirnya di tangkap di rumahnya awal Desember 2020 ini oleh Team Buser Polres Blitar di pimpin langsung Kasat Reskrim AKP.Dony Kristiyan.

Penangkapan Oknum ASN ini di sampaikan Kapolres Blitar AKBP.Ahmad Fanani Eko Prasetya S.IK dalam Releasenya (Kamis 17/12) pukul.13.00 di Polres Blitar.

Dalam keteranganya kapolres mengatakan diungkapnya kasus yang mengakibatkan gugurnya Kandungan Melati 16 itu setelah pihaknya melakukan penyelidikan sekitar tiga bulan lalu setelah kekuarga Mawar melaporkan peristiwa kasus tersebut.

“Hasil penyelidikan dan pemeriksaan baik korban Mawar dan saksi saksi termasuk Ahmad Novi 25 yang kini juga sebagai tersangka kita berhasil mengubgkap dan menangkap peran utama atas gugurnya kandungan Mawar yaitu Agus Tri yang sehari hari sebagai ASN di Dinkes.Kabupaten Blitar.” terang AKBP.Ahmad Fanani sambil menunjukan Barang Bukti yang di sita.

Peristiwa ini bermula saat itu Melati 16 ( pernah di rekease bulan Oktober 2020) lalu, keguguran kandunganya setelah di bawa pacarnya (Agung Ganefo Staf Dinas Perhubungan Kab.Blitar) ke rumah tersangka Agustri untuk di obati atas kehamilan Mawar menginjak usia 3 bulan.

Sementara Pacar Mawar yang kini juga sebagai tersangka, sasat kehamilanya atas perbuatan pacarnya itu, Mawar di ajak oleh Ahmad Novi untuk menhubungi Agustri yang sehari hari bertugas di salah satu puskesmas.

” Setelah melakukan pengobatan di rumah Agustri yang datang dua kali itu bersama tersangka Ahmad Novi, akhirnya kandungan Melati keguguran, dan setelah keguguran itu Melati cerita pada pacarnya yang kini masih ditahan, akhirnya Janin yang berusia 3 bulan tersebut di tanam di sela sela kuburan di pemakaman Umum desa Tangkil oleh Agung Ganefo .”ujar AKBP.Ahmad Fanani yang di dampingi Kasat Reskrim dan Kasubag Humas AKP.Imam Subechi.

Dan setelah keguguran itulah Melati cerita pada orang tuanya, dan akhirnya Orang tuanya melapor ke Polres Blitar, selanjutnya pihak Unit PPA Sat.Reskrim Polres Blitar melakukan pembongkaran janin pada malam hari untuk menghindari kerumunan warga.

” Kita melakukan pembongkaran Janin dari Melati memang pada malam hari guna mnghindari kerumunan warga, kan masih Pandemi, dan berhasil mengangkat Janin yamg di tanam di sela sela dua makam, saat itulah kita lakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap dan menangkap pelaku Aborsi.” Tambah Kapolres.

Dari kejadian tersebut pihak Reskrim Polres Blitar berhasil menyita beberapa peralatan medis dari tangan tersangka berupa 1 buah alat Spekulan (untuk menarik Janin dari Rahim, 4 buah alat Klem Arteri 2 Box Obat keras jenis Ceva Drocil dan 2 Obat keras Bleed Stop, sedang setiap pengobatan Agustri menerima bayaran 3 juta rupiah.

Untuk itu tersangka di jerat pasal 194 yo pasal UURI.no.36/ 2009 dan pasal 77A yuongto pasal 45A UURI.No.35/2014. ” Untuk ancaman hukuman minimal 10 tahun penjara dan denda Rp.1Miliar, “Pungkas AKBP.Ahmad Fanani.Ari

Share.

Comments are closed.

Exit mobile version