SURABAYAONLINE.CO, Surabaya – BNNP Jatim melakukan pemusnahan narkotika jenis sabu, dengan barang bukti narkotika yang dimusnakan satu bungkus plastik teh Cina merek Guan Yun Wang. Di dalamnya berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto sekitar 999,680 gram
Pemusnahan narkotika dilakukan Kamis (2/4), dipimpin Penyidik Madya BNNP Jatim Kombes Pol Eko Hengky Prayitno, dihadiri oleh kepala Kejaksaan Tinggi Jatim, diresnarkoba Polda Jatim, kepala Laboratorium Forensik Polda Jatim, kepala Dinas Kesehatan Jatim, kepala BBPOM Surabaya, dan kepala Kejaksaan Negeri Surabaya.
“Selain pemusnahan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total 989,679 gram, kami juga mengamankan 2 tersangka yang merupakan pengedar dan kurir peredaran narkotika tersebut. Keberhasilan penangkapan juga atas bantuan masyarakat yang secara totalitas membantu tugas BNNP Jatim,” ujar Kombes Pol Eko Hengky Prayitno, Kamis (2/4).
Dua tersangka yang diamankan bernama RH asal Maban Hilir, Medan dan MT asal Banyuates, Sampang. Keduanya diamankan di sekitaran Kecamatan Gubeng, Surabaya.
Sebelumnya BNNP Jatim melakukan penyelidikan pada hari Rabu (4/3) sekira jam 19.00 WIB. Hasil penyelidikan, petugas berhasil mengetahui keberadaan pelaku RH tinggal kos Jalan Pacarkeling, Tambaksari, Surabaya. Saat dilakukan pengejaran oleh petugas, RH sempat melarikan diri dan berhasil diamankan di Jalan Kayoon.
Saat diamankan yang bersangkutan mengakui bahwa ia memiliki narkotika jenis sabu yang disimpan dalam kamar mandi kosnya. Petugas mengeler RH dibawa kembali ke tempat tinggal kosnya. Berlanjut dengan penggeledahan dalam kamar kos. Polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang digantung pada dinding kamar mandi terbungkus tas kain warna biru.
Setelah menemukan barang bukti, kembali petugas melakukan pemeriksaan kepada tersangka RH terkait jaringan siapa saja yang terlibat peredaran narkotika. BNNP Jatim berhasil mengantongi nama bernama JN alias MS yang diketahui atasan dari RH atau bandar.
Selama mengedarkan narkotika, RH diperintah oleh JN alias MS untuk menyerahkan narkotika kepada sang pembeli diketahui berinisial MT. Caranya meranjau di depan ATM Bank Mandiri di SPBU Jalan Simo Pomahan.
Dari ranjauan narkotika tersebut, MT datang ke lokasi depan ATM Bank Mandiri. Kemudian MT menyimpan narkotika di bagasi sepeda motor, dan ditangkap di tempat tersebut.
Diketahui bahwa wilayah edar narkotika mereka ada di sekitar Kecamatan Gubeng, Surabaya. Untuk target peredaran adalah para preman dan pekerja umum.
Keduanya dijerat pasal 609 ayat (2) huruf a jo pasal 612 UU. No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Lampiran II UU No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.(*)


