surabayaonline- Buka layanan esek – esek didalam cafe, seorang wanita parubaya yang diketahui bernama Janji Ratnawati alias Mami Semi (41) warga Gedangan, Sidoarjo, diringkus anggota Unit III Renakta Subdit IV Ditreskrimum Polda Jawa Timur, pada Selasa (15/12/2020) pukul 20.30 WIB.

Pelaku yang kesehariannya bekerja sebagai waiters di Yayang Cafe dan Resto di Jalan Mojopahit, Sidoarjo tersebut, menyambi sebagai mucikari dengan menyediakan tempat layanan hubungan badan dan menyediakan pemandu lagu untuk melayani para pengunjung.

Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Jatim AKBP Nasrun Pasaribu didampingi Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Jatim AKBP Sinwan mengatakan penangkapan pelaku bermula dari adanya laporan masyarakat tentang adanya penyedia pemandu lagu yang dapat melayani layanan seks di dalam room karaoke.

JR tersangka Mucikari, dibawa petugas

“Berdasarkan laporan tersebut, petugas bergerak cepat untuk melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap Yayang Cafe, setelah dilakukan penggeledahan petugas mendapati ada 4 orang di dalam room, 2 orang  LC dan 2 orang pengunjung yang sedang berhubungan badan” ucap AKBP Nasrun Pasaribu, pada Rabu (16/12/2020).

Mendapati hal tersebut petugas langsung mengamankan keempat orang tersebut untuk dilakukan interogasi serta mengamankan beberpa barang bukti berupa uang Rp. 1.400.000, dua celana dalam wanita, dua celana dalam pria, dan dua bill room.

“JR kami tetapkan sebagai tersangka, karena  tersangka dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dan mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan, maka dari itu JR kami jerat dengan pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP” jelasnya.(Irf)

Share.

Comments are closed.

Exit mobile version