SURABAYAONLINE.CO-Bermain api hangus, bermain air basah. Peribahasa ini layak diterapkan pada Gf.55 yang sehari-hari sebagai ASN di salah satu instansi dinas di Pemkab Blitar ini. Kini Gf menjadi terperiksa di Unit PPA Reskrim Polres Blitar karena disangkakan melakukan perbuatan cabul terhadap Mawar 16 yang masih duduk di bangku kelas 10 Sekolah Menengah Atas.
Pemeriksaan Gf ini dibenarkan Kasat Reskrim AKP.Doni Kristian. Menurutnya oknum Gf ini diperiksa atas laporan dari saudara kandung Mawar, setelah mengetahui adik kandungnya mengalami keguguran, ke anehan inilah akhirnya dilaporkan ke Polsek Wlingi oleh saudara Mawar, berawal laporan tersebut Unit PPA Reskrim Polres Blitar menindaklanjuti limpahan dari Polsek Wlingi.
“Kita menindak lanjuti laporan dari Polsek Wlingi adanya gadis di bawah umur alami keguguran kandungannya sementara gadis itu masih duduk di bangku kelas 10 SMA, karena kasusnya menyangkut anak di bawah umur maka kasus ini di tangani oleh Unit PPA Polres Blitar,” kata AKP Donny se ijin Kapolres Blitar AKBP.Ahmad Fanani Eko Prasetyo S.IK pada Jumat (2/10) malam.
Masih menurut Perwira polisi dengan balok tiga kuning di pundaknya ini, setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap Mawar terungkap, bahwa pelaku dugaan pencabulan adalah Gf (55) yang tak lain sebagai ayah angkat korban.
“Dalam hasil pemeriksaan awal, korban Mawar memang benar korban diangkat anak oleh pelaku sejak masih duduk di bangku kelas 7 SMP, jadi antara korban dan pelaku sudah tinggal serumah bersama sekitar 4 tahun, silam.” tambah AKP. Donny.
Sedang peristiwa pencabulan dengan menyetubuhi korban ini, terjadi sekitar akhir Juni 2020 lalu di rumah Gf di Desa Babadan Kec.Wlingi Kab.Blitar.
“Suatu hari ketika pelaku pulang dalam kondisi mabuk, kemudian menuju kamar korban dan di sanalah terjadilah perbuatan layaknya suami istri yang di lakukan Gf. Pengakuan korban pada malam hari” Jelas AKP.Doni lagi.
Dan akhirnya korban diketahui hamil, untuk pengguguran kandungan Mawar masih dilakukan pendalaman, apa ada ke sengajaan atau hal lain,dengan keguguran kandungan korban ini yang sedang didalami oleh penyidik, apakah keguguran alami atau sengaja dilakukan aborsi.
“Sedang kita dalami lagi ya, bagaimana sampai bisa terjadi keguguran janin yang diperkirakan berusia sekitar 1,5 bulan tersebut,” beber AKP Donny yang akrab dengan wartawan ini.
“Saat ini Gf sudah diamankan di Mapolres dan menjalani pemeriksaan di Unit PPA, untuk mengarah Gf sebagai tersangka nanti kita informasikan lebih lanjut pada rekan rekan.
“Setelah semua lengkap, bisa jadi Gf akan segera ditetapkan menjadi tersangka secepatnya,” tegas Perwira muda Polisi asli Makasar ini.(Ari)