SURABAYAONLINE.CO-Pria bernama Abdur Rahman ini merasa dikriminalisasi oleh Kanwil Bea dan Cukai Jatim II. Karenanya ia minta perlindungan hukum kepada advokat Rizky Putra Yudhapradana (RPY) atas kasus yang menjeratnya. Oleh RPY pengaduan ini kemudian dikirimkan kepada Mariyadi SH, MH, Ketua TimSos Satgas Saber Pungli Kemenkopolhukam RI Untuk Wilayah Jawa Timur.
Adapun secara singkatnya RPY melaporkan beberapa hal yaitu soal Tindakan yang tidak sesuai KUHAP, Tentang Penyitaan, dan Tentang Pemanggilan.
1. Tentang Prosedur Penindakan yang tidak sesuai dengan KUHAP.
Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
Pidana (“KUHAP”), penyelidikan merupakan tindakan tahap pertama permulaan“penyidikan”. Akan tetapi harus diingat, penyelidikan bukan tindakan yang berdiri sendiri terpisah dari fungsi “penyidikan”. Meminjam kata-kata yang dipergunakan dalam buku petunjuk Pedoman Pelaksanaan KUHAP, penyelidikan merupakan salah satu cara atau metode atau sub daripada fungsi penyidikan yang mendahului tindakan lain, yaitu penindakan yang berupa penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan surat, pemanggilan, tindakan pemeriksaan, dan penyerahan berkas kepada penuntut umum. Dalam Kasus ini, Penindakan apa saja yang tidak sesuai dengan KUHAP?
2. Tentang Penyitaan
Dalam KUHAP. Pasal 1 angka 16 KUHAP menjelaskan: “Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan”
Dalam kasus Klien kami ini, tidak ada Surat Penyitaan atau Surat Perintah
Penyitaan terkait dengan Penindakan pada saat 19 Juli 2020 hingga saat
ini Klien Kami telah ditahan oleh Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II di Rumah
Tahanan Negara di Lowokwaru.
3. Tentang Pemanggilan
Tujuan dari pemanggilan adalah sebagai salah satu upaya mencari buktibukti untuk membuat terang suatu tindak pidana. Untuk melakukan pemanggilan, penyidik wajib memberikan panggilan secara tertulis. Tenggat waktu Surat Panggilan dengan waktu untuk menghadiri panggilan hendaknya dilakukan dengan memperhatikan tenggat waktu yang wajar yaitu paling lambat 3 (tiga) hari sudah diterima sebelum waktu untuk datang memenuhi panggilan.
Dalam praktik, Surat Panggilan disampaikan kepada pihak yang dipanggil dengan berbagai cara, seperti meminta pihak yang dipanggil untuk
mengambil sendiri Surat Panggilan, menitipkan pada kuasa hukum atau
penyidik mengantarkan langsung kepada pihak yang dipanggil. Pada
prinsipnya, Surat Panggilan sedapat mungkin diserahkan kepada pihak yang
dipanggil disertai tanda terima. “Lha ini pemanggilan kok melalui WA,” kata RPY.
Kronologi Peristiwa
1. Bahwa Klien kami Abdur Rahman sekitar hari Minggu tanggal 19 Juli 2020,
sekitar pukul 06:30 pagi, ada petugas Bea dan Cukai datang dan menggeledah
pondok di Kediaman Klien kami.
2. Atas Penggeledahan itu, ditemukan rokok didalam gudang dengan rincian
sebagai berikut :
1. Merk “DN Mild” sebanyak 3989 bungkus @ 20 batang = 79.780 batang
2. Merk “Modus Mild” sebanyak 1720 bungkus @20 batang = 34.400 batang
3. Merk “Veloz” sebanyak 2495 bungkus @20 batang = 49.900 batang
4. Merk “LEA Black” sebanyak 621 bungkus @20 batang = 12.420 batang
5. Merk “Sendang Biru” sebanyak 58 bungkus @20 batang = 1.160 batang
6. Merk “Batara Coklat” sebanyak 29 bungkus @12 batang = 348 batang
7. Merk “Batara Black” sebanyak 90 bungkus @12 batang = 1080 batang
TOTAL 179.088 batang rokok
3. Bahwa kemudian rokok tersebut dimasukkan ke dalam Mobil yang terparkir di garasi pondok, kemudian Klien kami beserta mobil, dan barang bukti berupa rokok sejumlah sebagaimana disebutkan pada angka ke 2 di atas dibawa ke Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jatim II.
4. Bahwa sekitar jam 13:00siang, Klien kami sudah diperbolehkan pulang oleh
Petugas dari Bea dan Cukai.
5. Bahwa pada tanggal 8 Agustus 2020, Klien kami di “undang” oleh Petugas Bea
dan Cukai untuk menghadap ke Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jatim II pada Hari Senin Tanggal 10 Agustus 2020.
6. Bahwa pada tanggal 10 Agustus 2020, untuk memenuhi itikan baiknya, Klien
kami datang menghadap sesuai “undangan” tidak patut tersebut ke Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jatim II.
7. Bahwa saat Klien kami datang ke Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jatim II, Klien kami disuruh tanda tangan Berita Acara Penangkapan atas diri Klien kami,
dengan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 54 dan atau Pasal 56 UU No 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah oleh Undang Undang Nomor 39 Tahun 2007.
Dihubungi terpisah Ketua DPP GNPK- TimSos Satgas Saber Pungli Kemenkopolhukam RI Untuk
Wilayah Jawa Timur, Mariyadi SH MH mengatakan bahwa apa yang dilakukan oleh pihak bea cukai patut dipertanyakan, Karena yang dipanggil dan ditahan cuma Abdurahman, sedangkan dia kan cuma penjual, mestinya perusahaan Rokok nya juga harus diproses hukum, pihak bea cukai pasti tahulah siapa pemilik pabrik pabrik rokok yang dipasarkan pleh Abdur Rahman tersebut, dan kami akan memantau perkembangan kasus ini ,pungkas Mariyadi (Rr)