SURABAYAONLINE.CO, GEESIK – Bupati Gresik Dr. Sambari Halim Radianto menerima 21 sertifikat tanah asset Pemkab Gresik dari Kepala Badan Pertanahan Nasional/Agraria dan Tata Ruang (BPN/ATR) Kabupaten Gresik, Asep Heri.
Saat menerima 21 sertifikat aset pemkab, bupati didampingi Wakil Bupati Dr. Mohammad Qosim, Sekda Nadlif dan Kepala Kejaksaan Negeri Heru Winoto, di Ruang Graita Eka Praja, Rabu (13/5).
Bupati menyatakan terima kasih kepada semua tim Inventarisasi asset Pemkab Gresik, yang telah menyelesaikan tugasnya dengan baik.
“Kami sangat berterima kasih kepada BPN/ATR, pihak Kejaksaan Negeri Gresik serta seluruh tim dari Pemkab Gresik yang telah sukses melaksanakan tugas ini” kata bupati.
Meski hanya 21 sertifikat tanah yang sudah selesai, dari 201 yang telah diselesaikan dan diajukan oleh Tim Inventarisasi asset Pemkab Gresik kepada BPN/ATR namun bupati melihat progress kegiatan ini sudah sangat baik.
“Sekarang 21, tapi menurut yang disampaikan Kepala BPN saat ini, progress penyelesaian dari 180 yang tersisa masih dalam proses. Semoga tak lama lagi semuanya sudah selesai” ungkap Sambari.
Kepala BPN/ATR Kabupaten Gresik Asep Heri menyatakan, pihaknya tengah menyelesaikan sisa sertifikat yang tersisa sebanyak 180 dokumen.
“Pengukuran dan penggambaran sudah kami lakukan. Insyaallah saat kita berhalal bihalal nanti, semua sertifikat sudah bisa kami serahkan. Semoga Pandemi Covid-19 ini bisa segera berakhir agar semuanya bisa lancar” tandasnya.
Tentang kinerja Tim Inventarisasi Kepemilikan tanah aset Pemkab Gresik tahun 2020 yang dibentuk bupati melalui SK Bupati Gresik Nomer 961/304/HK/437.12/2020 yang ditandatangani Wakil Bupati Gresik Dr. Mohammad Qosim pada 26 Maret 2020 diketuai Bupati Gresik. Wakil Bupati Gresik ditunjuk sebagai Wakil Ketua I dan Kepala Kejaksaan Negeri Gresik sebagai Wakil Ketua II.
Dalam SK tersebut juga menunjuk Sekda sebagai Sekretaris, Kepala BPPKAD, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Kepala BPPKAD, Inspektur, Kepala BPN Gresik dan Kepala Dinas Pertanahan sebagai Anggota.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemkab Gresik , Reza Pahlevi mengatakan, pembentukan tim asset yang terdiri dari Pemkab Gresik, Kejaksaan Negeri Gresik dan BPN/ATR Gresik sebagai bentuk respon Pemkab Gresik tentang keadaan yang terjadi saat ini. Dimana banyak sekali asset Pemkab Gresik terutama tanah yang sampai saat ini belum tersertifikasi.
Menurut Reza, sesuai data yang ada di BPPKAD tanah asset milik Pemkab Gresik yang bersertifikat saat ini hanya 360 bidang atau senilai Rp 435,5 miliar.
Sedangkan asset tanah sebanyak 1344 bidang atau senilai Rp. 1,7 triliun milik Pemkab Gresik belum bersertifikat.
Selain percepatan sertifikasi, Tim ini juga melaksanakan tugas inventarisasi, melakukan pendataan, pencatatan dan pelaporan hasil pendataan. Mereka juga memberikan rekmendasi terhadap pengamanan fisik asset tanah milik Pemkab Gresik. (san)