SURABAYAONLINE.CO-Malang (Jatim) – Rencana penerapan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) Malang Raya menuai banyak protes dari masyarakat terutama warga kota Malang.
Belum jelasnya realisasi bantuan sosial yang akan diterima oleh warga kota Malang sampai hari ini membuat warga bertanya apa kemudian yang akan terjadi pada nasib mereka yang sampai saat ini masih harus bekerja untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarganya?
Karena sebelum munculnya rencana PSBB saja ekonomi mereka hancur sejak pemerintah pusat menetapkan social distancing terutama bagi para pekerja informal dan usaha mandiri apalagi kalau benar-benar PSBB Malang Raya akan diterapkan.
Berangkat dari keluhan masyarakat yang merasakan delematika sosial dan ekonomi mereka serta simpang siurnya informasi yang berkembang kami mencoba mencari informasi kepada pihak Pemkot Malang dan ketua fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Jawa Timur.
Menurut ketua fraksi DPRD Provinsi Jawa Timur Dra.Sri Untari,M.AP melalui pesan WA (10/05/2020) menyampaikan
“Soal keputusan pelaksanaan PSBB Malang Raya itu tergantung Menkes karena kemarin sudah diusulkan ke Menkes.
DPRD Jatim mengusulkan dalam penetapan PSBB tidak hanya scoring kesehatan tapi juga kajian Sosekmas dan Kamtibmmas dengan melihat data lapangan yang disarikan dalam Summary Excutive yang bersifat komprehensif melibatkan semua OPD dan masukan TNI/Polri sehingga tersaji data yang lengkap.
Untuk mengurangi keresahan masyarakat pemerintah harus benar-benar siap dengan backup pangan untuk warganya,tidak perlu njlimet model pendataannya mengutip perintah lisan Mensos saat pembagian sembako di Jakarta maka siapa yang terdampak kasih aja bantuan” tegasnya
Sementara dari pihak humas Pemkot Malang Melalui Kepala bagian humas Pemkot Malang Nur Widianto menerangkan ” Malang raya menunggu Perbub sebagai acuan sambil menunggu persetujuan.
Sementara untuk skenario JPS dengan sumber APBN,APBD Pemprov dan APBD kota terproyeksi mengcover 80 sampai 85 ribu KK.
Lebih lanjut saat kami bertanya tentang mekanisme model penerapan PSBB Malang Raya dia menambahkan “untuk usaha yang masih berjalan ada pembatasan jam buka tutup,untuk jasa makan bersifat take away,pabrik dan pasar masih tetap buka dengan syarat penggunaan protokol covid secara ketat dan ada penerapan sangsi.
Saat kami lebih jauh mempertanyakan model sangsi dari pelanggaran pada pelaksanaan PSBB dia menjawab ” PSBB lebih pada penguatan kendali lalu lalang orang masuk dan keluar plus penguatan protokol covid 19,kita nunggu rujukan Pergub dan keselarasan Malang Raya bersama Forpimda penerapan PSBB lebih condong pada pengaturan itu spirit yang di bawa Malang Raya” pungkasnya
(Hermin/Red)