SURABAYAONLINE.CO-Memperingati hari bumi 22 April 2020, Jumat siang (24/4) pengacara Kasus Gugatan Popok Kali Brantas mendatangi PN Surabaya di Jalan Arjuno untuk mendaftakan Peninjauan Kembali kasus sampah popok sekali pakai (Pospak) sungai Brantas
“Mewakili Para Penggugat kami mengajukan Memori Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 130/Pdt.G/2019/PN. Sby, tanggal 10 Desember 2019 kami menganggap hakim PN Surabaya yang memutus kasus Pospak telah khilaf dalam memutuskan kasus ini,” Ungkap Azis SH.
Lebih lanjut alumni Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Surabaya ini menjelaskan bahwa ada aturan hukum yang tidak dijalankan dan tidak dijadikan perimbangan oleh hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Aturan hukum yang dimaksud adalah Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 36/KMA/SK/II/2013 tentang Pemberlakuan Pedoman Penanganan Perkara Lingkungan Hidup . “Hakim Pengadilan Negeri Surabaya telah melakukan Grondslagverlating atau meninggalkan dasar hukum dalam memutus,” Tambah Azis. Tidak dijadikannya SK Ketua MA 36/KMA/SK/II/2013 sebagai dasar pertimbangan dinyatakan team pengacara penggugat sebagai kekhilafan yang nyata, sehingga perlu untuk dikoreksi oleh Mahkamah Agung RI.
Pemerintah Lalai Kelola Sampah Popok
Pemerintah dinilai telah melakukan pelanggaran hukum dengan melalaikan tugas untuk menjadi Sungai Brantas dari Pencemaran Sampah Popok. Fakta ini yang mendasari Gugatan Mega Mayang kepada 4 institusi negara yaitu Menteri PUPR, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Gubernur Jawa Timur dan Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Brantas. Keempat institusi negara yang bertugas mengelolah Sungai Brantas.
“Kami meminta kepada Hakim Mahkamah Agung untuk mencabut Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 130/Pdt.G/2019/PN. Sby, tanggal 10 Desember 2019 yang menolak gugatan citizen law suit atau gugatan warga negara,” Ungkap Azis. Lebih lanjut dalam gugatan ini ada 12 tuntutan yang harus dipenuhi keempat institusi negara yang mengurus dan mengelola Sungai Brantas yaitu Menteri PUPR, Menteri KLHK, Gubernur Jatim dan BBWS, untuk
1. meminta maaf kepada sungai Brantas dan warga Jawa Timur yang dimuat dalam media cetak nasional dan elektronik masing-masing 5 media
2. melakukan pemasangan 2.020 CCTV di jembatan sungai wilayah DAS Brantas untuk meningkatkan fungsi PENGAWASAN para pembuang sampah popok
3. melakukan pemeriksaan independen terhadap seluruh DLH di Provinsi Jawa Timur baik DLH provinsi maupun DLH kabupaten/kota yang melibatkan unsure masyarakat, akademisi, konsultan lingkungan hidup dan NGO di bidang pengelolaan sampah serta lingkungan hidup.
4. membangun monumen Sungai Bebas Popok 2020 di kawasan hulu, tengah dan hilir DAS Brantas
5. mengeluarkan peringatan terhadap masyarakat Jawa Timur khususnya masyarakat yang bertempat tinggal di wilayah DAS Brantas yang berisi salah satu pernyataannya yaitu BRANTAS BUKAN TEMPAT BUANG POPOK.
6. melakukan tindakan hukum berupa sanksi administrasi bagi masyarakat berdasarkan CCTV yang telah dipasang dan produsen Pospak yang tidak menarik produknya pada saat dilakukan pembersihan sampah popok di sungai.
7. menetapkan kebijakan SOP terkait penanganan sampah Pospak di Jawa Timur.
8. membersihkan sampah Pospak yang tersebar di media lingkungan khususnya DAS Brantas Jawa Timur.
9. melakukan kampanye dan edukasi penggunaan clodi kepada organisasi PKK di Jawa Timur khusunya masyarakat penghuni wilayah sungai Brantas.
10. menyelenggarakan Kerja Bakti Bulanan membersihkan sampah popok di brantas
11. Memerintahkan DLH Kabupaten/Kota untuk melakukan koordinasi dengan produsen Pospak dan masyarakat pengguna Pospak dalam tata cara pengembalian Pospak yang menjadi tanggung jawab antara pihak produsen dan masyarakat.
12. memasang sistem informasi terkait Pospak di setiap jembatan sungai di Jawa Timur.(*)