SURABAYAONLINE.CO-Eko Purwanto, pria asal Dsn. Dresel, Ds. Oro Oro Ombo, Kec. Batu, Kab. Malang ini di tembak mati oleh polisi, penembakan tersebut bermula saat pelaku hendak diringkus oleh petugas dan lakukan perlawan terhadap petugas dengan menggunakan senjata tajam.
Dirkrimum Polda Jatim Kombes Pol R Pitra Andrias Ratulangie di damdimpingi Kasubdit III Jatanras Kompol Oki Ahadian Purwono dan Kanit V Perjudian Kompol Aldy Sulaiman mengatakan pelaku merupakan residivis yang sudah melakukan aksinya di beberapa kota diantaranya Surabaya, Malang, Jombang dan Bali.
“Polisi sendiri sudah memiliki data pelaku, pelaku ini merupakan pemain lama dan sudah keluar masuk penjara sebanyak lima kali” ucap Dirkrimum, Kamis (19/12/2019).
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat tentang adanya jual beli motor hasil curian, kemudian polisi lakukan penyelidikan untuk mengungkapnya.
Dari hasil penyelidikan tersebut polisi berhasil mengamankan satu pelaku bernama Fathur Rosi (59) warga Mojowarno, Jombang yang tak lain seorang penadah motor hasil curian.
“Saat dilakukan penyidikan dirinya mengaku bahwa motor curian tersebut, dia dapat dari salah satu rekannya bernama EP” ungkapnya.
Kemudian petugas lakukan penyelidikan terhadap pelaku EP, dari hasil pengembangan petugas mendapatkan informasi bahwa pelaku telah melintas di jalan raya Pandaan dengan mengendarai sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam bernopol N 3578 ABC.
Selanjutnya, Kasubdit III Jatanras Kompol Oki Ahadian Purwono menambahkan dengan di lakukannya pembuntutan oleh petugas, sesampainya di jalan raya Porong, petugas lakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Namun dalam penangkapan itu pelaku EP ini lakukan perlawan terhadap petugas dengan menggunakan senjata tajam, sehingga petugas lakukan penembakan” tambahnya.
“Pelaku ini terkenal sadis, setiap melakukan aksinya dia selalu membawa senjata tajam, dan pelaku ini tidak segan segan untuk melukai korbannya” tutup Oki.(irf)