SURABAYAONLINE.CO-Unit Reskrim Polsek Simokerto Surabaya amankan dua dari lima pelaku pengeroyokan terhadap korban AM 17 tahun hingga mengalami luka parah di bagian kepala.
Kedua pelaku di ketahui bernama Andik P (19) warga Jalan Gembong, Surabaya dan SV (16) warga Jlan Kapasari Surabaya.
Kejadian tersebut berawal saat kedua pelaku bersama tiga temannya (DPO) sedang asyik berpesta Minuman Keras (Miras) oplosan di Discotik ESCO Bar Jalan Ngaglik, Surabaya, kemudian pelaku bersama teman temannya berjoget dan saat itu korban juga joget dan tidak sengaja korban menyenggol pelaku.
Atas kejadian itu korban dengan pelaku terjadi cekcok mulut di dalam Discotik, merasa tidak terima pelaku bersama teman temanya sepakat menunggu korban di SPBU dekat Rel KA Jln. Kenjeran, Surabaya.
“Di situ korban dikeroyok dan di pukul oleh pelaku dengan sebuah paving sehingga korban mengalami jahitan di kepala sebanyak 15 jahitan” ungkap Kapolsek Simokerto Kompol Mulyono, Senin (16/12/2019).
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Simokerto Ipda Sutrisno menambahkan tertangkapnya pelaku tersebut berkat rekaman CCTV yang ada di SPBU, berbekal rekaman tersebut dua dari lima pelaku berhasil diringkus petugas.
“Setelah kami ketahui identitas pelaku, selanjutnya kami lakukan penangkapan dan berhasil kami amankan dua dari lima pelaku, ketiga pelaku (DPO) akan terus kami lakukan pengejaran” tambahnya.
Atas perbuatanya pelaku di jerat dengan Pasal 170 Jo 351 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan. (*)