SURABAYAONLINE.CO-Malang (Jatim) – Keberadaan PKL pada tempat yang tidak semestinya dan ilegal sering kali menimbulkan masalah,salah satu contoh yang kami temui dilapangan adalah para PKL yang berjualan buah sepanjang jalan provinsi yang menghubungkan antara Malang dan Lumajang,tepatnya kawasan kebun raya,desa Pamotan,kecamatan Dampit kabupaten Malang.
Dari hasil pantauan langsung kami melihat mereka mendirikan bangunan dengan luas,lebar dan bentuk bangunan yang tidak tertata,selain itu juga terlihat bahwa bangunan semi permanen tersebut berdiri menutup jalur pembuangan air menuju sungai besar dibawahnya.
Melihat hal itu kami mencoba meminta komentar warga sekitar yang temui (3/12/2019) bernama Dayat (54 tahun) pedangan warung nasi didesa Pamotan manjelaskan “PKL buah itu dulu hanya ada dua orang,tidak banyak berderet seperti itu dan bangunannya bukan semi permanen seperti sekarang,tidak tau mereka mendirikan bangunan tersebut atas ijin siapa tapi yang pasti aparat desa juga tahu,wong itu kawasannya.
soal tanah dibelakang PKL itu ada pemiliknya katanya dulu sudah pernah mengajukan keberatan pada saat kades lama,tapi tidak ada tanggapan dan sekarang makin banyak,mungkin mereka belum tahu atau bagaimana PKL itu jumlahnya jadi makin besar.
sebenarnya kalau warga yang dikhawatirkan itu kalau terjadi banjir dan kemacetan mbak karena jalan itu kan berliku dan lahannya juga ngak besar jadi kalau misalkan banyak orang yang berhenti disitu otomatis jalan rawan macet,belum lagi saluran air yang ditimbun untuk mendirikan bangunan itu juga kalau hujan pasti air akan langsung lewat jalan raya,selama ini kami belum melihat dari pemerintah kabupaten atau yang lain melihat kondisi tersebut” jelasnya
Mengklarifikasi masalah saluran pembuangan air ini kami mencoba mengkalarifikasi pada kepala dinas Pengairan Kabupaten Malang,Afi Sena (6/12/2019) namun yang bersangkutan sedang tidak ada dikantor.
Selain Kadis Penggairan kami juga meminta komentar ketua DPRD kabupaten Malang Didik Gatot Subroto (8/12/2019) yang menerangakan “Dampit itu jalan provinsi,maka kewenangan berada di Binamarga Provinsi,kalau ada retribusi itu masuk apakah itu masuk PADES nanti dilihat dasar hukumnya,kalau memang ditemui ada permainan aparat desa terkait dengan ijin mendirikan bangunan atau penarikan retrebusi kalau tidak ada aturannya maka itu pungli dan apabila dipastikan ada unsur itu maka karena aparat desa itu PNS bisa dilaporkan ke inspektorat bagian indisipliner,maka silahkan di investigasi lebih lanjut.
kalau soal PKL yang ada disana kami akan mengkomunikasikan dengan Bina Marga Provinsi berdasar dari laporan masyarakat yang masuk,secepatnya itu akan kami komunikasikan” ungkapnya
Menanggapi persoalan ini kami juga mencoba menghubungi kades desa Pamotan Drs.Dulu Haryono melalui pesan WA dan sambungan telepon namun sampai berita ini diturunkan tidak ada jawaban apapun dari yang bersangkutan.(Hermin/Red)


