Oleh Mariyadi SH MH
SURABAYAONLINE.CO-Kasus Sengketa Tanah yang di Klaim Milik Pemkot Surabaya, yang dimana saat ini berdiri bangunan Kantor PDAM Surya Sembada memang menarik untuk dikupas. Perlu dikupas karena ada hal-hal yang mustahil bin mustahal (menurut almarhum pelawak Asmuni).
Yang paling krusial sebenarnya adalah bagaimana PT SG tiba-tiba memperoleh sertifikat HGB pada tahun 1983 yang berakhir tahun 2003. Nah kita urut kembali kejanggalan-kejanggalannya.
Pihak ahli punya dasar yang kuat sebagai pemilik lahan itu berdasarkan Mahkamah Agung No. 340/K/SIP/1981 tanggal 26 November 1981 namun karena beberapa sebab eksekusi pengosongan lahan itu gagal terlaksana.
PT. SG mendapatkan HGB pada Bulan Juli 1983, yang seharusnya pada saat itu HGB tidak bisa keluar, karena dalam kurun waktu 1978 sampai dengan 1987 Status tanah tersebut masih dalam sengketa ahli waris.
PDAM membeli tanah ke PT. SINAR GALAXY pada 23 November 1987, di mana eksekusi seharusnya dilaksanakan sebelumnya, yaitu pada tanggal 18 Juli 1987.
Salinan Putusan/ Berkas Perkara pada tanggal 20 Januari 2002 dinyatakan hilang oleh PN Surabaya. Namun PN Surabaya melampirkan Surat No. W.10.D.04.03.01.2245 tanggal 05 Mei 2000 yang pada pokoknya menyatakan bahwa tanah di Jl. Gubeng Masjid adalah peninggalan Bapak Soeradji, dan keterangan sebelumnya yang menyatakan bahwa salah objek pada saat eksekusi hanyalah berdasarkan keterangan pihak ketiga.
Sebelum mengadakan eksekusi yang pertama, pada tanggal 19 Juni 1987 Ketua PN Surabaya mengirim surat kepada Kepala Bidang Pengenaan Pajak Dirjen Pajak dan Keuangan Surabaya bahwa Tanah di Jalan Gubeng Masjid 4 sama dengan Jl. Dharmahusada 2-4. Tetapi eksekusi dibatalkan dengan alasan salah alamat.
Nah runtutan fakta HGB itu atas SK Mendagri 14-4-1983 No. SK.188/HGB/DA/83 asal persil pemberian hak yang dimulai 11-5-2003 dan berakhir 10-5-2003, berdasar surat ukur sementara 16-6-1983.
Luas tanah 21,297 2 yang bats-batasnya ditunjukkan oleh Bambang Wijanto Direktur PT SG penerima hak HGB.
kemudian terjadilah peralihan hak (jual beli) antara PT SG dan PDAM Surabaya dengan Akta Penjabat Drs Soegeng Wisnu Adji Camat Tambaksari tgl 23-11-1987 No 594.4 /027/411.925/1987. Kemudian ijin peralihan hak dari Mendagri, Dirjen Agraria tgl 24-10-1983 NO.593.82/6390/Agr. Dan surat Gubernur Jawa Timur c.q Kepada Direktorat Agraria tgl 5-10-1987 No. 593/18642.4/320/1987.
Peralihan hakini PDAM Surabaya diwajibkan membayar ke kas negara seluruhnya sebesar Rp 531.448.433. Timbul tanya bagaimana PT SG memperoleh sertifikat HGB?(*)


