SURABAYAONLINE.CO, Blitar-Guna mencegah kecelakaan pengguna jalan raya kususnya yang melintasi Rel Kereta Api, ( Sebidang) pihak Daop VII Madiun mnggelar sosialisasi kepada masarakat pengguna Jalan raya kususnya yang melintasi (Sebidang) Rel Kereta Api,dalam hal ini bekerja sama dengan Pihak Kepolisian,Dinshub,dan Jasa Raharja pada Selasa (17/9).
Sosialisasi yang di pusatkan pada perlintasan Kereta Api, baik di wilayah Kabupaten dan Kota Blitar, hal itu seperti yang di sampaikan pihak PT.KAI Daop VII Madiun, bahwa sosialisasi ini guna mencegah kecelakaan bagi pengendara Motor,mobil atau masarakat yang melintasi Rel Kereta Api kususnya yang tidak ada Palang pintunya atau penjaga/ petugas dari PT.KAI.
Seperti yang di sampaikan Ixfan Hendri Wintoko selaku Kahumas PT.KAI DAOP VII.Madiun, untuk sejauh ini telah terjadi 36 kali kecelakaan yang mengakibatkan 15 nyawa melayang terjadi akibat pelanggaran.” Hari ini kita bekerja sama dng pihak kepolisian, Jasa Raharja dan Dinas perhubungan mengadakan Sosialisasi guna mencegah kecelakaan,” kata Ixfan Hendriwintoko.
Dalam sosialisasi tersebut pihak PT.KAI.Daop VII melakukan sosialisasi di perlintasan di beberapa titik yakni di sebidang perlintasan JPL ( Jalan Pelintasan Lalulintas) 176 di Desa Bence Kabupaten Blitar, JPL 199 Jalan Lekso Kota Blitar, dan JPL 200 Desa Pekunden Kabupaten Blitar yang masuk wilayah Resort Blitar, Selasa (17/9),juga pengguna jalan diberikan wawasan tentang bahaya melanggar perlintasn sebidang,sambil mmbagikan Brosur pencegahan kecelakaan.
“Kami menginisiasi, sebenarnya tugas penutupan pintu perlintasan adalah pemerintah daerah sesuai amanah dari undang-undang. Tapi kami ( PT.KAI) sebagai operator melakukan langkah langkah preventif guna keselamatan perjalanan kereta api,,termasuk masarakat.” tambah Ixfan Hendriwintoko kepada wartawan.
Ixfan juga mengungkapkan, dengan adanya kegiatan ini diharapkan kesadaran masyarakat untuk menaati aturan lalu lintas di perlintasan sebidang agar semakin meningkat. Sebab, pelanggaran lalu lintas di perlintasan sebidang tidak saja merugikan pengendara jalan tetapi juga perjalanan kereta api,untuk di ketahui bahwa Data Daop 7 Madiun per tanggal 16 September telah terjadi 36 kali kecelakaan yang mengakibatkan 15 nyawa melayang.
“Salah satu tingginya angka kecelakaan pada perlintasan juga kerap terjadi lantaran tidak sedikit para pengendara yang tetap melaju meskipun sudah ada peringatan melalui sejumlah rambu yang terdapat pada perlintasan resmi,” papar Ixfan.
Sejak tahun lalu, PT KAI Daop 7 Madiun melakukan penutupan terhadap perlintasan liar. Dari total 86 perlintasan liar kini tinggal 8 perlintasan yang belum dilakukan penutupan. Ixfan menambahkan, beberapa perlintasan liar itu segera dilakukan penutupan pada tahun ini.
“Pintu perlintasan itu terbagi tiga, ada perlintasan resmi terjaga, ada perlintasan resmi tidak terjaga, dan perlintasan liar. Untuk perlintasan liar kami melakukan tindakan dengan langsung melakukan penutupan pada perlintasan itu. Hasilnya, jumlah kejadian menurun dibanding tahun 2017 yang bisa sampai 79 kecelakaan,” Ungkap Ixfan.
Sementara itu, Manager Objek Vital PT KAI Daop 7 Madiun, Muhammad Safriadi mendorong agar pihak Kepolisian untuk melakukan penindakan terhadap pengendara yang melanggar lalu lintas di perlintasan kereta api. Pengendara yang berhenti di dalam perlintasan atau yang menerobos perlintasan bisa dikenai tilang.
“Pihak kepolisian kami harap bisa membantu kami untuk melakukan tindakan terkait pelanggaran pelanggaran di perlintasan sebidang. ” Intrusmen hukumnya sudah ada, tinggal implementasinya, jadi setiap pelaku bisa dilakukan tindakan tilang maupun tindakan lainnya,” jelas mantan Anggota TNI ini.(ari)