SURABAYAONLINE.CO, BLITAR-Seirìng ditutupnya lintasan rel kereta Api di Jl.Nias Kec.Sananwetan Kota Blitar dengan patok oleh pihak PT. KAI.Daop VII, hari ini (Rabu 11/9) PT.KAI susul cabut palang pintu rel KA,yang dulu untuk menutup pintasan rel Kereta bila melaju di Jl Nias, sedang 4 tiang patok tetap berdiri tegak di sisi Rel kereta api di Jl Nias.
Awalnya pintasan rel kereta yang hubungkan Surabaya-Jakarta dan kota lain di Jawa Tengah yang lewat jalur selatan, palang pintu lintasan Rel Kereta Api di tabrak Mobil Pickup (7/9) malam sekitar pukul.20.00 sedang mobil yang menabrak kabur.
Sementara palang pintu lepas dan melintang di atas rel KA,selang berapa menit KA dari arah Malang melaju ke Stasiun Blitar,akibatnya palang pintu yng terbuat dari besi dng panjang 10 meter tetap melintang di atas tertabrak Kereta api akibatnya Loko kereta api alami kerusakan parah.
Dengan ditutupnya Jl Nias,timbulkan keresahan warga sekitar Jl Nias setelah pihak Dishub dan PT.KAI Daop VII Madiun melakukan pertemuan,akhirnya muncul kesepakatan,bahwa perlintasan Kereta yg di tanami patok tetap berdiri.
Sedang palang pintu dan sirena (alarm) pertanda kedatangan KA di cabut pihak PT.KAI, “Jadi untuk palang pintu tetap kita cabut termasuk Alrm,,sedang Pathok di tengah lintasan Rel KA tetap berdiri.
Guna mengantisipasi Kecelakaan pengguna jalan,kan hanta motor yang busa lewat,” jelas Humas PT.KAI.Daop VII Madiun Ixfan Hendri Witoko.
Sementara Kadin.Perhubungan kota Blitar Priyo Suhartono, mengharapkan agar palang pintu KA tidak di lepas termasuk Alrm.
“Kami meminta agar palang pintu tidak dilepas juga Alrm, kami meminta waktu sejak sekarang untuk sosialisasi ke masyarakat. Tapi, pihak Daop VII Madiun tidak bisa ditawar dan mulai hari ini membuka palang pintu di Jalan Nias,” kata Priyo Suhartono, Rabu (11/9/2019).
Palang pintu dilepas KAI setelah sebelumnya mempersempit perlintasan di Jalan Nias dengan memasang blokade menggunakan pathok cor di tengah jalan sehingga tidak bisa dilewati mobil.
Pelepasan palang perlintasan di Jalan Nias karena PT. KAI menemukan ada kesalahan prosedur yang disebabkan dua palang perlintasan yang dilakukan oleh satu pos jaga.
“Memang sesuai aturannya, satu pos ada satu perlintasan,” kata Priyo.
Setelah nego Dinshub dan PT.KAI.Daop VII.akhirnya di sepakati hanya palang pintu yg di lepas,sedang Alrm tetap berfungsi,sehingga Alrm bunyi bila akan ada Kereta Api lewat di poros jalan Nias.
“Kesepakatan Alrm tetap aktif guna cegah kecelakaan,hanya Tiang pathok tetap,tadi sudah ada perintah dari Daop VII,semuanya demi kesrlamatan” terang Ismail Komandan Regu Polsus KA. Kepada wartawan.
Untuk itu Warga diminta untuk berhati-hati dan waspada jika melintas di jalan itu sambil menunggu Dinas Perhubungan menyiapkan pengaman pengganti.
Pantauan di lokasi, pengamanan perlintasan di Jalan Nias sekarang hanya berupa sirine (Alrm) dan di lintasan Rel KA pihak Dishub kota Blitar juga memasang banner yang berupa himbauan agar pengguna jalan waspada.
“Sekarang kami masih menyiapkan pengaman pengganti di perlintasan Jalan Nias,ke depanya kalau pengaman pengganti sudah terpasang, kami juga akan melepas beton yang membatasi akses mobil lewat di lokasi,” ungkap Priyo Suhartono. Humas PT KAI Daop VII Madiun Ixfan juga mengatakan perlintasan di Jalan Nias beberapa kali rusak diterobos.
Tahun 2017 ada empat kali kejadian palang ditabrak, tahun 2018 terjadi sekali, dan 2019 sudah dua.
Penutupan tersebut dilakukan PT KAI Daop 7 Madiun menurut Ixfan karena sesuai amanah UU No.23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian, pasal 94 ayat (1) menyebutkan untuk keselamatan perjalananan kereta api dan pemakai jalan, pelintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup.
Sementara pada ayat dua disebutkan penutupan pelintasan sebidang sebagaimana dimaksud ayat 1 (satu) dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah, serta peraturan mentri (Permen) no 94 th 2018 tentang peningkatan keselamatan di perlintasan sebidang antara jalur KA dengan jalan.
“PT. KAI hanya sebagai operator. Karena jika membuat perlintasan sebidang hanya untuk mengurai kemacetan dan keselamatan perjalanan KA diabaikan maka melanggar Undang-undang,” kata Ixfan.(ari)