SURABAYAONLINE.CO-Tidak kantongi ijin edar tempat produksi makanan ringan PT. Usaha Sehati Jaya yang berlokasi di Jalan Zamhuri, Kec Rungkut, Kota Surabaya disegel oleh pihak Unit Tipidek Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Penindakan itu dilakukan usai mendapatkan informasi di awal bulan Agustus tentang adanya tempat produksi makanan ringan yang tidak memiliki ijin edar.
Setelah dilakukan penyelidikan oleh petugas, kemudian pada 27 Agustus 2019 petugas melakukan pengecekan di gudang yang tak lain tempat produksi beberapa merk makanan ringan yang sering kali di konsumsi oleh anak-anak yang beredar diwilayah sekitar Kota Surabaya.
“Perusahaan ini sendiri sudah berjalan selama kurang lebih satu tahun dan memiliki sembilan merk makanan ringan namun lima dari sembilan merk tersebut hingga sampai saat ini masih belum ada ijin edarnya” ungkap Kanit Tipidek Satreskrim Polrestabes Surabaya, kepada awak media, Selasa (10/09).
Lima dari sembilan merk makanan ringan tersebut yang tak kantongi ijin edar di antaranya, Raja Kong, Idola, Belang, Goceng dan Gopek.
Kemudian dirinya juga menjelaskan dari pihak produsen seharusnya mendaftarkan terlebih dahulu produknya ke Balai Pom untuk mengetahui keamanan dan kelayakan bahan-bahan yang digunakan.
“Saat ini bahan-bahan yang digunakan sudah kami kirim ke Laboratorium Balai Pom dan kami masih menunggu hasilnya” jlentrehnya.”
Selain dilakukan penindakan terhadap tempat produksi, polisi juga lakukan pemeriksaan terhadap pemilik usaha dan karyawan perusahaan.
“Untuk status pemilik sementara ini masih terlapor, hingga menunggu hasil dari Balai Pom keluar, setelah itu kami lakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka siapa yang bertanggung jawab dalam usaha yang dimaksud” kata Kanit Tipidek.(irf)