SURABAYAONLINE.CO, GRESIK – Keinginan Pemda Gresik yang akan melantik Subiyanto, calon Kepala Desa Sukomulyo Kecamatan Manyar, dalam pelantikan bersama 263 kades hasil Pilkades 31 Juli lalu, pada Senin (9/9) mendatang, tampaknya bakal mendapat ganjalan keras.
Pasalnya, Drs Ec Akh Munir, peserta Pilkades Sukomulyo melalui menurut kuasa hukumnya, Chairun S.H., CLA, dan Mouren M.Tumiwa S.H. dari Law Office AB & Partner, mengingatkan pemda bahwa mereka telah memikiki SK Penetapan Pengadilan TUN Surabaya nomor 114/G/PEN/2019/PTUN. SBY tentang penundaan pelantikan Cakades Hasil Pilkades Desa Sukomulyo Manyar.
“Kami berharap, Bupati Gresik tidak melantik Cakades Sukomulyo Manyar sebelum ada kepastian hukum tetap. Semoga Bupati Gresik tidak mengorbankan kredibilitas dan nama baiknya, untuk suatu ambisi yang melawan hukum,”kata Chairun.
Dijelaskan Chairun, putusan pengadilan itu harus dipandang sebagai ketentuan hukum yang memiliki sifat memaksa untuk dipatuhi. Penetapan PTUN Surabaya yang pada pokoknya “memerintahkan untuk menunda” pelaksanaan keputusan Panitia Pilkades Sukomulyo tentang penetapan cakades terpilih, dan keputusan BPD Sukomulyo tentang usulan pengesahan cakades terpilih Desa Sukomulyo yang wajib dipatuhi Bupati Gresik
Masih kata Chairun, bupati diminta mematuhi putusan PTUN tersebut nerdasar peraturan Ketua Mahkamah Agung Nomor KMA/032/SKK/IV/2006 huruf (H) angka (5).Sebaliknya bila tidak memtahui putusan PTUN, Bupati Gresik bisa dikenakan sanksi sesuai Pasal 116 UU No. 51 tahun 2009 tentang Peratun.
“Sebagaimana Pasal 116 UU PTUN ,jika Bupati Gresik tetap melantik Cakades Sukomulyo, kami akan menggugat perdata melalui perantara Pengadilan Negeri,” ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, gugatan Drs Ec Akh Munir, terhadap Panitia Pilkades dan Badan Perwakilan Desa (BPD) Sukomulyo dimenangjan PTUN Surabaya. (san)