SURABAYAONLINE.CO-Subdit Satpam Polsus Ditbinmas Polda Jawa Timur kembali lakukan penertiban dan penindakan terhadap Satuan Pengamanan (Satpam) yang tidak memiliki sertifikat Garda Pratama dilingkup Perusahaan dan Mall di wilayah Surabaya selain itu petugas juga lakukan penyitaan seragam untuk sementara.
Dalam penertiban itu ada empat Perusahaan dan Mall di Surabaya antara lain LM Mall, PT. HRT Elektronik, Apart AWS, dan PT. REMS dari empat Perusahaan dan Mall tersebut ada enam puluh sembilan anggota Satpam yang tidak memiliki KTA Garda Pratama adapun KTA yang sudah mati.
“Penindakan ini kami lakukan untuk mengingat kembali kepada para BUJP agar anggotanya mengingkuti pendidikan Garda Pratama untuk mendapatkan KTAnya dengan adanya KTA itu mereka memiliki payu hukum” ungkapnya Kasubdit Satpam Polsus Ditbinmas Polda Jatim AKBP Elijas Hendra Jaya, Senin (26/08/2019).
Polisi selanjutnya akan lakukan pemanggilan terhadap pemilik BUJP dan akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda dan akan diarahkan untuk melengkapi surat izin yang sudah mati.
“Pemilik BUJP akan kami tindak dan kami kenakan sanksi administrasi berupa denda, dan kami minta kepada pemilik untuk mengurus kembali kelengkapan surat-surat yang sudah mati, penindakan ini sesuai dengan Perkapnomor 24 tahun 2007” tutup Kasubdit Satpam Polsus.(Irf)