SURABAYAONLINE.CO, GRESIK – Pemerintah Kabupaten Gresik tampaknya menjadi pionir bagi daerah lainnya, dalam menyerahkan Surat Keputusan (SK) Kenaikan Pangkat (KP) Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terhitung mulai tanggal (TMT) 1 April 2019.
“Kami lebih cepat menyerahkan SK PNS ini. Mungkin saja lebihyang pertama di Jawa Timur bahkan se Indonesia,” ujar Sekda Gresik Andhy Hendro Wijaya saat memimpin apel PNS yang naik pangkat di halaman Kantor Bupati Gresik, Jumat (29/3).
Menurut Andhy Hendro Wijaya, pada penerimaan SK kali ini masih ada 10 PNS yang lain belum bisa menerima SK karena masih terganjal proses administrasi yang belum beres.
“Semoga dengan kenaikan kenaikan pangkat ini bisa memacu inovasi Anda, silahkan berkreativitas dan tentunya karena pangkat Anda lebih tinggi tentu akan lebih rajin, lebih berinovasi dan lebih bertanggungjawab,” ujarnya.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Gresik Nadhif mengatakan, jumlah PNS yang menerima SK kenaikan pangkat kali ini sebanyak 1022 PNS. Mereka terbagi dalam PNS struktural sebanyak 577 orang. Terdiri dari PNS Golongan I sebanyak 34 orang, golongan II sebanyak 339 orang, golongan III sebanyak 196 orang dan golongan IV sebanyak 8 orang.
Sedangkan SK Kenaikan bagi PNS Fungsional diberikan kepada 445 PNS, terdiri golongan II sebanyak 1 orang, PNS golongan III sebanyak 370 orang dan PNS golongan IV sebanyak 74 orang. (san)