SURABAYAONLINE.CO-Ada perkembangan baru soal sengketa lahan PDAM Gubeng. BPN II Surabaya ternyata sudah menyiapkan surat pemberitahuan untuk ukur ulang lahan
tersebut. “Saya kontak lagnsung Pak Wasis (Kepala BPN II Surabaya Wasis
Suntoro-red) dan surat tersebut akan dicek kembali hari Senin (25/2),” kata kuasa
ahli waris Mariyadi SH MH Minggu (24/2).
Mariyadi menceritakan isi kontak dengan Kepala BPN II Surabaya yang intinya
menanyakan jadwal pengukuran lahan PDAM sesuai dengan surat yang dikirimkan oleh
Satgas Saber Pungli Kemenko Polhukam
“Sudah disiapkan surat pemberitahuannya, Senin saya cek kembali,” ujar Martiyadi
SH MH menirukan jawaban Wasis,
Seperti diketahui surat dari Satgas Saber Pungli Kemenko Polhukam sudah diterima
oleh BPN II Surabaya pada 7 Februari lalu, sekitar pukul 13.00 WIB melalui kurir.
Artinya tindak lanjut oleh BPN II surabaya ini sekitar 18 hari atau lebih dua
minggu sejak surat diterima.
Diberitakan sebelumnya kuasa Hukum ahli waris sengketa lahan PDAM Surabaya di
Gubeng Mariyadi SH MH telah menerima surat dari Satgas Saber Pungli Kemenko
Polhukam soal Pengukuran Ulang Terkait Lahan PDAM Surabaya di Gubeng. Surat
dengan nomor B 25/00/2/2019 tanggal 1 Februari itu berisi permintaan kepada
iKepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya 2 di Surabaya. “Sudah saya terima dengan
baik surat itu,” papar Mariyadi SH MH yang juga Ketua DPP GNPK Prov Jatim kepada
SURABAYAONLINE.CO Selasa (5/2).
Merujuk pada Peraturan Presiden No 87 Tahun No 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas
Sapu Bersih Pungutan Liar dan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum
dan Keamanan Nomor 54 Tahun 2016 tentang Kelompok Ahli, Sekretariat dan Kelompok
Kerja Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.
Juga dalam Rangka menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat ke Satgas Saber
Pungli No: 07/HK.00/1/2019 perihal adanya dugaan pungli terkait penertiban
sertifikat HGB yang dikeluarkan oleh BPN Surabaya kepada PT Sinar Galaxy sehingga
di atas tanah tersebut saat ini telah dibangun Gedung PDAM Surabaya.

Kemudian merujuk rapat pada tanggal 31 Januari 2019 di Kantor Polhukam pertemuan
antara kuasa hukum ahli waris Mariyadi SH MH bersama wakil ahli waris H Jahja
Achmad selaku ahli waris Soeradji pemilik sah tanah Gubeng Masjid 4A Surabaya
yang kini berdiri bangunan PDAM Surabaya. yang juga dihadiri oleh Pemkot Surabaya
(PDAM Surabaya), PN Surabaya dan PT Sinar Galaxy dan BPN Surabaya, maka Satgas
Saber Pungli Kemenko Polhukam mengharapkan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota
Surabaya 2 kiranya dapat melakukan pengukuran ulang atas objek tanah berdasarkan
EV 11404 yang terletak di Jl Gubeng Masjid Surabaya dan hasilnya mohon
disampaikan kepada Satgas Saber Pungli Pusat dalam waktu yang tidak terlalu lama.
Surat itu ditandatangani oleh Irjen Pol Dr Drs Widiyanto Poesoko SH MSi selaku
sekretaris Satgas Saber Pungli Pusat dengan tembusan ke Menko Polhukam dan
(sebagai laporan) dan Ketua Satgas Saber Pungli Pusat.(*)