SURABAYAONLINE.CO-Tim Ivestigasi GNPK Jatim menemukan adanya permainan antara PT Sinar Galaxy dan Kanwil BPN Jatim. Dengan permainan itu, maka PT Sinar galaxy bisa memperoleh Surat HGB di tanah yang status quo di Jl Gubeng Masjid yang kemudian berdiri Kantor PDAM Surya Sembada. “Indikasi kami dapat setelah investigasi oleh tim kami,” demikian Mariyadi SH MH Ketua DPP GNPK Prov Jatim, Selasa (8/2).
Masih menurut Mariyadi, saat itu Kepala BPN SUrabaya adalah Gede Ariyuda sedangkan dari Direktut PT Sinar Galaxy adalah Bambang W. Mariyadi SH MH kemudian memberikan ilustrasi bahwa banyak kasus soal tumpang tindihnya sertifikat di Surabaya kala itu. Gede juga pernah menjabat Deputi Bidang Hak Tanah, Pendaftaran Tanah dan Pemberdayaan Masyarakat BPN RI.
“Kami mendapat laporan bahwa pada saat itu ada yang namanya mafia tanah yang selalu bikin masalah tanah, dan pada saat bersamaan BPN Surabaya dijabat oleh Gede Ariyuda yang juga besan dari Gubernur Jatim Pakde Karwo.
Mariyadi juga mengirim surat ke Mahkamah Agung tentang surat permohonan eksekusi lahan PDAM Surya Sembada, dengan tembusan Mekopolhukam, DPN GNPK Pusat, Komisi Yudisial, PN Surabaya, BPN Surabaya dan Pemkot Surabaya.
“Kami serius dan tidak akan beerhenti menginvestigasi kasus ini samapai ada penyelesaian yang adil,” katanya.(*)