SURABAYAONLINE.CO-Satuan Lalulintas Polres Blitar sampai kini terus melakukan pengusutan atas peristiwa Bus Fabian Anugerah Trans yang terjebur di Sungai Judhel Kec.Kesamben Kab Blitar (7/12) lalu, menurut Kasat Lantas Polres Blitar Akp.Amirul Hakim S.IK pihaknya masih melakukan pemeriksaan beberapa saksi di antaranta penumpang bus dan saksi masarakat yang mengetahui kejadian tersebut, sementara untuk memeriksa pengemudi bus belum bisa di lakukan karena kondisi nya masih dalam perawatan dengan luka berat.
” Kita belum melakukan pemeriksaan terhadap sopirnya, karena kondisinya dalam perawatan dengan kondisi luka berat, sementara kita masih melalukan sebatas para saksi baik penumpang dan warga sekitar TKP,” kata AKP. Amirul kepada wartawan (9/12) di ruang kerjanya.
Lebih jauh AKP Amirul mengungkapkan pihaknya terus menggali peristiwa itu bersama team ahli dan Dinas LLAJ Propinsi Jawa Timur, dalam pemeriksaan di TKP tidak di ketemukan SIM dari pengemudi bus.
” Jadi kita belum menemukan SIM pengemudi Bus yang ada hanya STN dan Surat Uji Kir Bus Fabian Anugerah Trans, untuk menentukan dia mempunyai SIM atau tidak kita masih koordinasi dng pihak Bus Anugerah, di TKP kita ketemukan SIMC atas nama Ridwan warga Kesamben korban pengemudi motor.” tambah AKP Amirul.
Baca Juga:Tragis Bus Rombongan IGTKI Kab.Tulungagung masuk Sungai, 5 Meninggal Dunia, Puluhan Luka Berat
Untuk di ketahui pada Sabtu (7/12) pukul 06.25 Bus Pariwisata Fabian Anugerah Trans yang mengangkut para pengurus IGTKI Kab.Tulungagung mengalami kecelakan dengan terjun menghujam di dasar sungai Judhel yang sebelumnya menabrak Jembatan di Jalan Raya Blitar-Malang, dalam kecelakaan tersebut ada 5 korban meninggal dunia satu di antaranya adalah korban yang mengendarai motor akibat di tabrak Bus dengan kecepatan 60 Km/Jam itu , sedang sisanya 4 korban berasal dari Rombongan IGTKI yang akan berwisata di Kebun Kurma Pasuruan.
Masih menurut AKP.Amirul pihaknya akan meminta keterangan pihak travel Bus Fabian Anugerah Trans, untuk menambah dalam penyelidikan peristiwa itu, sehingga jelas apa dan bagaimana Kondisi Bus travel tersebut , yang nnatinya kerja sama dengan team Ahli dan pihak Dinas LLAJ Propinsi Jawa Timur.
Di \singgung apa bila kemungkinan nanti pengemudi bus ditetapkan sebagai tersangka AKP Amirul juga menyampaikan sampai saat ini belum menentukan, untuk tersangka walau jelas nantinya ada tersangkanya.
” Kita belum menentukan tersangka, ya itu tadi pengemudi masih jalani perawatan jadi belum kita periksa, termasuk apakah Pengemudi mempunyai SIM apa tidak, jelas untuk tersangka kita kenakan UU.LALULINTAS pasal 310 ayat 4 dengan ancaman di atas 5 tahun.” Pungkas Akp.Amirul Hakim se ijin Kapolres Blitar.AKBP.Budi Hermanto.(ari)


