SURABAYAONLINE.CO-Tertundanya eksekusi Lahan Kantor Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di Jalan Prof. Moestopo Surabaya resmi kembali dan menjadi hak ahli waris. Hak tersebut dikuatkan turunnya putusan tetap Mahkamah Agung (MA) Nomor 340 KSIP/1981. Selain lahan Kantor PDAM tersebut, lahan Stasiun Gubeng Baru yang lokasinya di sisi barat dan dipisahkan jalan juga ditetapkan sebagai hak ahli waris oleh MA.
Kronologi yang dihimpun menyebut perjalanan kasus tersebut sudah sejak lama adanya. Bergulir sejak tahun 1981, kasus berkembang dan kemudian muncul berita acara pengosongan oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Nomor 51/1986 Eks.G.18 Juli 1987. Namun kenyataannya hingga sampai saat ini tidak pernah terjadi eksekusi yang sesuai dengan putusan MA.
Putusan juga menyebutkan PT Sinar Galaxy yang menerima surat Hak Guna Bangunan (HGB), dan menetapkan Bambang Wijayanto selaku Direktur sebagai penerima hak. Kemudian tanah Eigendum 11404 seluas 48.700 m2 kemudian dijual ke PDAM Surabaya seluas 21.297 m2, sisa tanah dikuasai Perumka (PT KAI sekarang).
Tidak Paham Masalah
Pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan, penggugat merupakan perseorangan. “Loh tanah itu pribadi orang yang menggugat kok. Aku nggak bisa ngomong kalau nggak dari Bagian Hukum, kalau masalah hukum ya,” kata M. Fikser Rabu (2/1), selaku Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya.
Sayangnya, ketika Kepala Bagian Hukum Pemkot Surabaya ditemui enggan menerima dan malah melemparkannya kepada Bagian Humas. Kabag Humas Pemkot pun hingga berita ini ditulis belum menyampaikan kembali perkembangan keterangan. Termasuk belum menyampaikan lanjut pertanyaan awak media, yang ditujukan ke Kabag Hukum.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi A DPRD Surabaya Adi Sutarwijono menjelaskan upaya Pemkot Surabaya dalam pengamanan aset tanah. “Sampai hari ini, saya kira Pemkot Surabaya masih berupaya gigih untuk menyelamatkan aset tanah PDAM. Masih mengamankan, sampai sekarang masih dicarikan cara untuk menyelamatkan aset,” jelasnya.
Mariyadi selaku kuasa hukum ahli waris, menantang pemkot surabaya dan PT Sinar Galaxy untuk adu data tentang kepemilikan lahan Gedung PDAM surabaya, yang sudah helas putusan MA mebetapkan bahwa ahli waris yang sah pemilik tanah adalah Soeradji.
Mengenai awal kepemilikan aset tanah, Adi mengatakan pasti karena adanya perbedaan data asal muasal kepemilikan. Dimana perbedaan tersebut diuji dalam peradilan, antara pihak pemkot dengan pihak lainnya. “Perbedaannya bukan antara pemkot dan pengadilan, tapi antara pemkot dengan pihak lain. Sehingga mengakibatkan perselisihan sengketa di pengadilan. Perbedaannya saya tidak tahu, tidak menguasai materinya saya,” pungkas Adi.
Mengomentari masalah ini Mariyadi SH MH menyatakan bahwa para pejabat itu tidak paham masalah. “Supremasi hukum harus dijunjung tinggi, semua harus tunduk dan patuh hukum. “MA RI tentu sudah meneliti semuanya sehingga muncul surat putusan itu,” katanya.(*)


