SURABAYAONLINE.CO, Surabaya – Ditressiber Polda Jatim berhasil membongkar kasus dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait manipulasi data elektronik dan promosi perjudian online.
Dari pengungkapan ini, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial DS warga Krian, Kabupaten Sidoarjo. Tersangka menjalankan praktik pemalsuan data registrasi kartu perdana (SIM card), memperjualbelikan puluhan ribu akun pesan instan WhatsApp (WA) dan Telegram, serta menyediakan layanan blasting iklan judi online jaringan internasional asal Kamboja.
Wakil Direktur Ditressiber Polda Jatim AKBP Daniel Somanosa Marunduri mengatakan, aksi kejahatan siber yang dilakukan tersangka DS telah berlangsung cukup lama, yakni kurun waktu 2023-2026. Modusnya, DS terlebih dahulu membeli kartu perdana yang sudah teregistrasi menggunakan data identitas milik orang lain tanpa hak.
“Setelah itu, kartu SIM tersebut diaktifkan untuk membuat akun WA dan Telegram secara massal. Akun-akun yang telah terverifikasi tersebut kemudian ditawarkan dan dijual melalui aplikasi Telegram dengan harga yang bervariasi, yakni akun WhatsApp dihargai antara Rp500-5.000 per akun,” katanya, Jumat (30/10).
Sedangkan akun Telegram dihargai antara Rp1.000-3.000 per akun. Dalam salah satu transaksinya, tersangka tercatat menjual sedikitnya 647 akun WhatsApp personal kepada pemegang dua username Telegram tertentu dengan harga murah, yakni Rp500 per akun.
Selain itu, tersangka juga memanfaatkan keuntungan yang didapat untuk membeli akun di platform e-commerce seperti Shopee dan Telegram guna mendukung aktivitas operasionalnya. Dari aktivitas jual beli akun terverifikasi data ilegal ini, tersangka berhasil meraup keuntungan fantastis selama kurun waktu tiga tahun. “Keuntungan yang diperoleh tersangka selama menjalankan aksinya sejak tahun 2023 hingga 2026 mencapai sekitar Rp100 juta,” jelasnya.
Tidak hanya berhenti pada jual beli akun, tersangka DS juga bertindak sebagai penyedia jasa promosi judi online (blasting). DS merancang dan membuat perangkat lunak (software) serta situs web mandiri dengan domain sengmanda.com.
Software tersebut digunakan untuk melakukan penyebaran pesan massal (blasting) berisikan tautan atau iklan perjudian online yang terhubung langsung dengan jaringan judi online di Kamboja. Layanan blasting ini kemudian dijual kembali kepada para pembeli akun WA
“Tersangka melakukan blasting ulang menggunakan software dengan link yang dibuat sendiri oleh tersangka. Layanan tersebut dijual kepada pengguna akun WA yang membeli darinya untuk promosi iklan judi online sistem blasting jaringan Kamboja,” tegasnya.
Sedangkan Kasubdit I Ditressiber Polda Jatim AKBP Erik Pradana mengatakan, identitas berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan nomor Kartu Keluarga (KK) yang dicuri tersangka berasal dari berbagai wilayah lintas provinsi di Indonesia. “Hasil penyidikan menunjukkan nomor KTP yang dipakai tersangka berasal dari beberapa daerah, mulai dari Jatim, Jateng, Jabar, hingga Kalimantan,” sebutnya.
Erik mengungkapkan, Tersangka DS awalnya membeli kartu perdana yang sudah teregistrasi melalui akun media sosial. Setelah dilakukan penelusuran lebih dalam via Telegram, terungkap bahwa tersangka terkoneksi dengan pihak penyedia data pribadi pihak ketiga.
Penyedia data tersebut disinyalir mengunduh data kependudukan masyarakat dari dark web, lalu menjualnya kepada DS untuk digunakan meregistrasi kartu perdana hingga mendapatkan kode One-Time Password (OTP) untuk akun WhatsApp, Telegram, hingga platform e-commerce Shopee.(*)


