SURABAYAONLINE.CO, Surabaya – Pasca pengamanan terhadap 11 para pendemo yang berlangsung di kawasan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Kamis (22/10) sore, pihak Dirreskrimum Polda Jatim memberikan keterangan kelanjutan penangkapan tersebut.
Sebelumnya Polrestabes Surabaya selaku pelaksana pengamanan wilayah hukum, mengamankan 11 orang terkait dugaan upaya memicu kericuhan di tengah kegiatan penyampaian aspirasi mahasiswa dalam sebuah aksi demonstrasi.
Sebanyak 11 orang yang diamankan polisi ditemukan sejumlah barang. Di antaranya cairan tiner, minuman keras jenis arak, senjata keling (knuckle), serta sejumlah telepon seluler.
Dalam jump pers yang dilaksanakan pada Kamis (22/10) malam di Mapolrestabes Surabaya, Kapolda Jatim Irjen Pol Dekananto Eko Purwono hadir langsung. Dia mengatakan, 11 orang tersebut diamankan petugas di beberapa titik terpisah di sekitar lokasi kegiatan. Lokasi pengamanan antara lain kawasan Taman Apsari, Gang Setan, depan Hotel Ina Simpang, hingga area air mancur Alun-Alun Surabaya.
“Saat ini seluruhnya masih menjalani pemeriksaan di Polrestabes Surabaya. Dua di antaranya berstatus mahasiswa. Sedangkan sembilan lainnya anak putus sekolah,” kata Irjen Pol Dekananto dalam konferensi pers di Polrestabes Surabaya, Kamis malam (22/10).
Dari pengamanan yang dilakukan oleh Mapolrestabes Surabaya, kini ditarik oleh Dirreskrimum Polda Jatim. Hasil dari penyelidikan dikatakan Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Roy HM Sihombing.
“Dari 11 pelaku yang diamankan telah kami lakukan pemeriksaan. Empat di antaranya adalah mahasiswa aktif dan tujuh orang bukan mahasiswa. Tiga mahasiswa kami pulangkan karena tidak ada unsur pidana. Sedangkan tujuh pemuda melakukan wajib lapor. Sedangkan satu mahasiswa terbukti masuk unsur pidananya,” ujarnya, Jumat (22/10).
Dari 11 pemuda, polisi menetapkan satu mahasiswa berinisial AH asal Surabaya sebagai tersangka. Dia diduga menyimpan sebuah senjata tajam. Bukan hanya itu, AH diketahui sebagai kordinator penggerak massa untuk melalukan aksi arogansi.
“Jadi satu mahasiswa yang kami tetapkan tersangka kedapatan menyimpan senjata tajam saat di lokasi aksi demontrasi. Selain itu, di handphone AH ditemukan percakapan yang mengandung unsur mengganggu ketertiban dan keamanan, sehingga kita terapkan UU Darurat,” tutup Roy H. M. Sihombing.
Kapolda Jatim mengimbau kepada masyarakat dan mahasiswa dalam pelaksanaan demontrasi dapat menyampaikan aspirasinya dengan tertib dan membubarkan diri sesuai dengan ketentuan waktu pelaksanaan.(*)


