Oleh: Tri Prakoso, SH., M.HP (Alumni FH Universitas Jember)
Pajak Melampaui Angka
SURABAYAONLINE.CO – Ada saat ketika pajak tidak lagi memadai dibaca sebagai sekumpulan angka. Ia bukan sekadar tarif, persentase, ambang batas, atau rumus pengurang penghasilan bruto. Pajak adalah bahasa terdalam dari hubungan antara negara dan rakyatnya. Ia merupakan cara negara bertanya kepada warganya: seberapa jauh kita bersedia bergotong royong membiayai rumah bersama? Pada saat yang sama, pajak juga merupakan cara rakyat bertanya kepada negara: untuk siapa beban ini dipungut, kepada siapa keadilan berpihak, dan apakah negara hadir sebagai pelindung atau sekadar pemungut?
Dalam pengertian itulah Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PP Nomor 55 Tahun 2022 di bidang Pajak Penghasilan perlu dibaca melampaui teks normatifnya. Regulasi ini tidak cukup dipahami sebagai perubahan administratif dalam rezim Pajak Penghasilan Final bagi wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu. Ia juga tidak cukup diletakkan sebagai respons teknokratis atas kebutuhan penerimaan negara. Lebih jauh dari itu, PP ini adalah dokumen ideologis. Ia memuat ketegangan antara perlindungan terhadap ekonomi kecil, disiplin terhadap penghindaran pajak, moralitas antikorupsi, dan tuntutan standar global yang semakin kuat menekan ruang kedaulatan hukum negara berkembang.
Di satu sisi, PP No. 20 Tahun 2026 mempertegas keberpihakan kepada wajib pajak kecil dengan tetap mempertahankan kemudahan penghitungan PPh Final 0,5 persen bagi kelompok tertentu. Di sisi lain, ia menutup celah yang selama ini dapat dipakai oleh pelaku usaha yang lebih kuat untuk menyamar sebagai usaha kecil melalui pemecahan entitas, pemanfaatan perseroan perorangan, atau pembelahan omzet secara artifisial. Lebih radikal lagi, PP ini memasukkan norma eksplisit bahwa pengeluaran berupa suap, gratifikasi, atau pemberian lain dengan nama dan bentuk apa pun, termasuk kepada pejabat publik asing, tidak dapat diperlakukan sebagai biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.
Di permukaan, ketentuan itu tampak sederhana. Bukankah suap memang tidak boleh dibenarkan? Namun, dalam sejarah hukum pajak modern, kalimat seperti itu tidak sesederhana bunyinya. Ia menandai perubahan cara pandang: dari hukum pajak yang netral secara moral menuju hukum pajak yang ikut memikul tanggung jawab etis dalam membangun peradaban ekonomi. Negara tidak lagi hanya bertanya apakah suatu pengeluaran berhubungan dengan penghasilan. Negara mulai bertanya: apakah pengeluaran itu sah secara moral, patut secara sosial, dan dapat dipertanggungjawabkan dalam tata hukum antikorupsi?
Untuk memahami signifikansi perubahan ini secara lebih komprehensif, kita perlu menempatkannya dalam konteks perbandingan dengan praktik di berbagai negara. Bagaimana negara-negara lain memperlakukan hubungan antara pajak, keadilan sosial, dan kedaulatan ekonomi? Apakah Indonesia belajar dari pengalaman global atau justru menawarkan model tersendiri yang berakar pada falsafah Pancasila? Pertanyaan-pertanyaan ini menjadi semakin relevan di tengah proses aksesi Indonesia ke OECD yang secara eksplisit disebut dalam penjelasan PP No. 20 Tahun 2026.
Pajak sebagai Medan Ideologi: Perspektif Pancasila dan Perbandingan Global
Dalam tradisi negara hukum Pancasila, hukum tidak boleh menjadi mesin dingin yang bekerja tanpa jiwa. Hukum harus berpijak pada manusia, masyarakat, dan cita-cita keadilan sosial. Pajak, karena itu, tidak dapat diperlakukan sebagai mekanisme akuntansi negara semata. Ia adalah instrumen politik ekonomi. Ia menentukan siapa yang dilindungi, siapa yang dibebani, siapa yang diberi ruang bertumbuh, dan siapa yang harus dicegah agar tidak menguasai fasilitas publik yang semula dirancang bagi kelompok lemah.
Pandangan ini kontras dengan tradisi liberal-kapitalis yang mendominasi sistem perpajakan di banyak negara maju. Di Amerika Serikat, misalnya, perdebatan tentang pajak sering kali berkisar pada efisiensi ekonomi dan kebebasan individu. Pemikiran seperti yang dikemukakan oleh ekonom Milton Friedman menekankan bahwa pajak seharusnya netral dan tidak digunakan sebagai alat rekayasa sosial. Sementara itu, tradisi Skandinavia menawarkan jalan tengah: pajak tinggi diterima masyarakat karena negara secara transparan mengembalikannya dalam bentuk layanan publik berkualitas tinggi—pendidikan gratis, kesehatan universal, dan jaminan sosial yang kuat. Model ini menunjukkan bahwa kepatuhan pajak berkorelasi positif dengan kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Indonesia, dengan fondasi Pancasila, memiliki peluang untuk mengembangkan model yang berbeda dari keduanya. Sila kelima—Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia—memberikan landasan konstitusional bahwa pajak harus menjadi instrumen keadilan distributif, bukan sekadar alat penerimaan. Sila keempat—Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam
Permusyawaratan/Perwakilan—mengisyaratkan bahwa kebijakan pajak harus lahir dari proses deliberatif yang melibatkan rakyat, bukan ditetapkan secara teknokratis. Sementara sila pertama—Ketuhanan Yang Maha Esa—memberikan dimensi transendental bahwa pajak bukan sekadar kewajiban hukum, melainkan juga panggilan moral untuk berkontribusi pada kebaikan bersama.
Selama bertahun-tahun, rezim PPh Final bagi wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu dipahami sebagai kebijakan afirmatif untuk UMKM. Dengan tarif rendah dan mekanisme sederhana, negara mengakui bahwa tidak semua pelaku ekonomi memiliki kemampuan pembukuan, akses konsultan pajak, atau kapasitas administratif yang sama. Warung kecil, pedagang pasar, usaha rumahan, koperasi kecil, dan pelaku usaha mikro tidak boleh dipaksa masuk ke dalam sistem administrasi perpajakan yang rumit seperti korporasi besar.
Di sinilah terdapat dimensi kemanusiaan dari pajak. Negara yang baik tidak menagih dengan cara yang sama kepada subjek yang berbeda kapasitasnya. Negara yang adil tidak memperlakukan pedagang kecil seolah-olah ia memiliki departemen keuangan. Negara yang beradab tidak menjadikan kerumitan administrasi sebagai pagar yang mengusir rakyat kecil dari ekonomi formal.
Namun, setiap fasilitas publik selalu berhadapan dengan watak oportunistik kapitalisme. Fasilitas yang lahir untuk melindungi yang kecil dapat dibajak oleh yang besar. Kemudahan yang disediakan untuk ekonomi rakyat dapat dimanipulasi oleh aktor yang sebenarnya memiliki modal, jaringan, dan kapasitas hukum jauh lebih kuat. Di titik inilah PP No. 20 Tahun 2026 menjadi penting. Ia bukan hanya memperpanjang logika kemudahan, tetapi juga memperbaiki sasaran keadilan.
Dengan mengatur bahwa peredaran bruto wajib pajak orang pribadi harus dibaca bersama dengan perseroan perorangan yang didirikannya, serta dengan menggabungkan peredaran bruto suami-istri dalam kondisi tertentu, negara sedang mengirimkan pesan ideologis: fasilitas bagi UMKM bukan tempat berlindung bagi rekayasa hukum. Bentuk badan hukum tidak boleh dipakai untuk menyembunyikan realitas ekonomi. Legalitas formal tidak boleh menjadi topeng ketidakjujuran fiskal.
Ini adalah kritik terhadap kapitalisme fiskal yang memakai hukum sebagai alat penyamaran. Dalam kapitalisme semacam itu, entitas hukum diperlakukan bukan sebagai sarana produktif, melainkan sebagai teknik fragmentasi tanggung jawab. Omzet dipecah, badan usaha diperbanyak, struktur keluarga dipakai sebagai kanal penghindaran, dan negara dibiarkan kehilangan basis penerimaan yang seharusnya digunakan untuk membiayai pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan perlindungan sosial. Maka, secara ideologis, PP No. 20 Tahun 2026 dapat dibaca sebagai usaha mengembalikan pajak pada semangat gotong royong. Gotong royong bukan berarti semua orang membayar sama. Gotong royong berarti setiap orang memikul beban sesuai kapasitasnya. Yang kecil dibimbing, yang sedang didorong naik kelas, yang besar dicegah agar tidak menyamar sebagai kecil. Di sinilah Pancasila bekerja bukan sebagai slogan, melainkan sebagai prinsip distribusi beban sosial.
Keadilan Distributif dan Kritik terhadap Kesetaraan Semu: Pembelajaran dari Berbagai Negara
Filsafat keadilan sejak Aristoteles mengajarkan bahwa keadilan bukan sekadar memberi hal yang sama kepada semua orang. Keadilan yang matang justru menuntut pembedaan yang proporsional. Yang sama diperlakukan sama; yang berbeda diperlakukan berbeda sesuai keadaan, kapasitas, dan tanggung jawabnya. Inilah keadilan distributif.
Dalam konteks pajak, keadilan distributif berarti negara tidak boleh menyamakan secara membabi buta pelaku usaha kecil bermargin rendah dengan profesi bebas atau pelaku ekonomi berbasis keahlian yang bermargin tinggi. Pedagang kelontong dengan omzet Rp1 miliar setahun belum tentu memiliki penghasilan bersih besar. Sebagian besar omzetnya habis untuk membeli barang dagangan, membayar sewa, menggaji pegawai, menutup biaya transportasi, dan menanggung risiko barang tidak laku. Sebaliknya, seorang profesional, konsultan, influencer, selebgram, vlogger, agen iklan, atau pekerja kreatif digital dapat memiliki struktur biaya jauh lebih ringan dibandingkan omzetnya. Modal utamanya adalah keahlian, reputasi, jaringan, perangkat digital, dan akses pasar.
Menyamakan keduanya dalam tarif final yang sama dapat menghasilkan keadilan palsu. Secara angka tampak setara, tetapi secara substansi dapat timpang. Tarif yang ringan bagi pelaku kecil bisa berubah menjadi privilese berlebihan bagi pelaku ekonomi berbasis keahlian dengan margin besar. Karena itu, pengecualian pekerjaan bebas dari fasilitas PPh Final tidak semata-mata merupakan tindakan fiskal. Ia adalah koreksi filosofis terhadap kesetaraan formal yang buta terhadap struktur ekonomi riil.
Pengalaman negara lain memberikan pembelajaran berharga tentang bagaimana mendesain sistem pajak yang adil bagi berbagai kategori pelaku ekonomi. India, sebagai negara berkembang dengan struktur ekonomi yang mirip Indonesia, memiliki Goods and Services Tax (GST) yang dilengkapi dengan skema composition scheme bagi usaha kecil. Pelaku usaha dengan omzet di bawah ambang batas tertentu dapat memilih tarif pajak yang lebih rendah dengan administrasi yang disederhanakan. Namun, India juga menghadapi masalah serupa: banyak pelaku usaha yang seharusnya masuk dalam rezim normal memilih tetap berada dalam skema khusus dengan memecah-mecah usahanya. Pemerintah India kemudian memperketat aturan anti-fragmentasi, mirip dengan semangat yang terkandung dalam PP No. 20 Tahun 2026.
Brasil menawarkan pendekatan yang lebih terintegrasi melalui sistem SIMPLES Nacional. Sistem ini menyatukan berbagai jenis pajak federal, negara bagian, dan kota ke dalam satu pembayaran tunggal bagi usaha mikro dan kecil. Tarifnya progresif berdasarkan omzet, dan pemerintah menyediakan platform digital yang relatif mudah digunakan. Namun, Brasil juga menghadapi tantangan berupa maraknya “pejotização”—praktik di mana pekerja yang seharusnya menjadi karyawan dipaksa membentuk badan usaha sendiri untuk menghindari kewajiban perpajakan dan ketenagakerjaan. Fenomena ini mengingatkan kita bahwa setiap kebijakan afirmatif selalu mengandung risiko moral hazard.
Thailand, melalui Revenue Department, menerapkan sistem pajak penghasilan pribadi dengan tarif progresif dari 5 hingga 35 persen, namun memberikan pengecualian bagi usaha kecil dengan omzet di bawah ambang batas. Yang menarik, Thailand juga menerapkan pendekatan presumptive tax untuk profesi tertentu yang sulit diverifikasi penghasilan bersihnya. Negara menetapkan asumsi margin keuntungan berdasarkan jenis usaha, sehingga menyederhanakan perhitungan tanpa mengorbankan keadilan. Pendekatan semacam ini bisa menjadi inspirasi bagi Indonesia dalam mengelola transisi pekerjaan bebas dari rezim PPh Final ke rezim normal.
Vietnam, negara yang ekonominya bertumbuh pesat, menerapkan sistem pajak yang relatif sederhana bagi usaha kecil dengan tarif pajak berdasarkan persentase omzet yang bervariasi menurut sektor. Usaha perdagangan dikenakan tarif lebih rendah dibanding jasa, karena memang margin keuntungannya berbeda. Ini mencerminkan pemahaman bahwa keadilan pajak tidak bisa diseragamkan lintas sektor.
Negara harus berani membedakan antara usaha rakyat yang membutuhkan kesederhanaan administrasi dan profesi berbasis keahlian yang memiliki kapasitas lebih besar untuk menghitung penghasilan neto. Bukan karena profesi bebas harus dihukum, melainkan karena prinsip kemampuan membayar harus ditegakkan. Pajak yang adil bukan pajak yang paling ringan bagi semua orang, melainkan pajak yang paling proporsional terhadap daya pikul masing-masing subjek.
Di sini terdapat pesan penting bagi kelas menengah profesional Indonesia. Dalam ekonomi modern, kelas profesional dan kreatif tidak bisa selamanya menempatkan diri sebagai korban negara. Mereka juga menikmati jalan raya, jaringan internet, stabilitas hukum, pasar domestik, pendidikan publik, dan infrastruktur sosial yang dibiayai oleh pajak. Ketika kapasitas ekonomi meningkat, kewajiban sosial juga meningkat. Kebebasan ekonomi harus diimbangi dengan tanggung jawab fiskal.
Namun, negara juga tidak boleh angkuh. Menuntut kelas kreatif dan pekerja profesional masuk ke rezim pembukuan yang lebih tertib harus disertai pendidikan, pendampingan, digitalisasi yang mudah, dan norma transisi yang manusiawi. Keadilan distributif tidak boleh berubah menjadi kekerasan administratif. Negara tidak boleh berkata kepada pelaku ekonomi baru: “Anda harus patuh,” tanpa menyediakan jalan yang masuk akal untuk patuh.
Keluarga sebagai Unit Moral Ekonomi: Perbandingan dengan Sistem Perpajakan di Berbagai Yurisdiksi
Salah satu aspek menarik dari PP No. 20 Tahun 2026 adalah penggabungan peredaran bruto dalam relasi suami-istri dan perseroan perorangan yang didirikan oleh mereka. Ketentuan ini dapat diperdebatkan dari berbagai sisi, tetapi secara filosofis ia mencerminkan upaya negara melihat substansi ekonomi di balik bentuk hukum.
Dalam tradisi hukum liberal, individu sering dipandang sebagai atom hukum yang berdiri sendiri. Setiap subjek hukum diperlakukan otonom, terpisah, dan memiliki ruang perhitungan sendiri. Pandangan ini penting untuk melindungi hak individu, termasuk hak perempuan, hak kepemilikan, dan kebebasan berusaha. Namun, dalam praktik penghindaran pajak, pemisahan formal itu dapat dimanfaatkan untuk membelah realitas ekonomi yang sebenarnya terkonsentrasi pada satu pusat kendali keluarga.
Berbagai negara menghadapi dilema serupa dengan pendekatan yang berbeda-beda. Jerman, misalnya, menerapkan sistem Ehegattensplitting atau pemisahan penghasilan suami-istri untuk tujuan pajak. Penghasilan pasangan suami-istri digabungkan, kemudian dibagi dua untuk menghitung tarif pajak yang berlaku. Sistem ini menguntungkan pasangan dengan perbedaan penghasilan yang besar karena menurunkan tarif pajak progresif. Namun, sistem ini juga dikritik karena menciptakan disinsentif bagi istri untuk bekerja dan dianggap memperkuat pembagian peran gender tradisional.
Prancis menerapkan sistem yang lebih radikal: quotient familial. Penghasilan keluarga dibagi berdasarkan jumlah anggota keluarga (dengan bobot tertentu), kemudian tarif pajak progresif diterapkan pada hasil pembagian tersebut. Sistem ini secara eksplisit mengakui keluarga—bukan individu—sebagai unit perpajakan. Namun, kompleksitasnya tinggi dan membutuhkan administrasi yang canggih.
Amerika Serikat memberikan pilihan kepada pasangan suami-istri untuk melaporkan pajak secara bersama (married filing jointly) atau terpisah (married filing separately). Umumnya, pelaporan bersama lebih menguntungkan karena memberikan standar deduction yang lebih besar dan bracket tarif yang lebih lebar. Namun, pasangan juga bisa memilih pelaporan terpisah jika ada alasan tertentu, misalnya untuk menghindari tanggung jawab atas utang pajak pasangan.
Singapura, yang sering dijadikan acuan dalam kebijakan ekonomi, tidak mengenakan pajak atas capital gains dan warisan. Namun, dalam hal pajak penghasilan, Singapura menerapkan sistem pelaporan terpisah bagi suami-istri. Setiap individu bertanggung jawab atas penghasilannya sendiri. Namun, ada relief khusus seperti parent relief dan spouse relief yang mempertimbangkan konteks keluarga tanpa menggabungkan penghasilan.
Indonesia, melalui PP No. 20 Tahun 2026, tampaknya mengambil jalan tengah. Negara tidak sepenuhnya menggabungkan penghasilan suami-istri seperti Prancis, tetapi juga tidak sepenuhnya memisahkannya seperti Singapura. Penggabungan peredaran bruto hanya dilakukan untuk menentukan apakah wajib pajak masih berhak atas fasilitas PPh Final, bukan untuk mengenakan tarif pajak yang lebih tinggi atas penghasilan gabungan. Ini adalah pendekatan yang unik: negara menembus veil of family untuk mencegah abuse, tetapi tidak menggunakannya untuk meningkatkan beban pajak.
Di sinilah pentingnya kehati-hatian implementasi. Penggabungan peredaran bruto tidak boleh diterapkan secara mekanis tanpa membaca realitas usaha. Ada keluarga yang memang memakai banyak entitas untuk menghindari pajak. Tetapi ada pula suami dan istri yang benar-benar memiliki usaha berbeda, modal berbeda, risiko berbeda, dan manajemen berbeda. Hukum yang adil harus mampu membedakan rekayasa dari kemandirian. Tanpa sensitivitas itu, aturan yang dimaksudkan untuk menutup celah dapat berubah menjadi beban bagi keluarga produktif. Maka, ideologi keluarga dalam pajak harus dipahami secara seimbang. Keluarga memang unit moral dan ekonomi penting dalam masyarakat Indonesia. Tetapi keluarga juga bukan alasan untuk melebur seluruh otonomi individu. Negara harus mengejar substansi ekonomi tanpa meniadakan keadilan personal. Inilah tantangan hukum pajak modern: menembus topeng formal tanpa menjadi alat generalisasi yang menindas.
Pasal 20A dan Moralitas Hukum Pajak: Indonesia dalam Arus Global Antikorupsi
Terobosan paling kuat dalam PP No. 20 Tahun 2026 terletak pada Pasal 20A. Norma ini menegaskan bahwa pengeluaran berupa suap, gratifikasi, atau pemberian lain dengan nama dan bentuk apa pun sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan tentang tindak pidana korupsi atau tindak pidana suap, termasuk yang diberikan kepada pejabat publik asing, bukan biaya yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto.
Secara filosofis, ini adalah pernyataan moral negara. Ia mengatakan bahwa uang suap tidak boleh memperoleh pengakuan fiskal. Negara tidak boleh ikut mensubsidi korupsi melalui mekanisme pengurangan pajak. Jika sebuah perusahaan menyuap pejabat untuk memperoleh proyek, lisensi, kemudahan impor, izin lahan, atau akses kebijakan, maka biaya itu harus menjadi beban moral dan ekonomi perusahaan itu sendiri. Negara tidak boleh mengurangi kewajiban pajaknya hanya karena perusahaan telah mengeluarkan biaya untuk merusak tata kelola publik.
Dalam sejarah hukum pajak, persoalan ini tidak selalu jelas. Ada masa ketika sebagian yurisdiksi memperlakukan pembayaran tertentu kepada pejabat asing sebagai biaya bisnis, terutama ketika perusahaan bersaing di negara dengan birokrasi korup. Dalihnya pragmatis: pembayaran itu nyata, berhubungan dengan penghasilan, dan menjadi bagian dari biaya memperoleh kontrak. Hukum pajak yang positivistik cenderung memisahkan fakta ekonomi dari moralitas. Selama pengeluaran itu terbukti ada dan berhubungan dengan pendapatan, ia dapat dipertimbangkan sebagai biaya.


