SURABAYAONLINE.CO – Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi memberlakukan kebijakan penggunaan gadget bagi murid dan guru di jenjang SMA, SMK, dan SLB mulai Senin, 13 April 2026. Kebijakan ini diterapkan untuk memastikan proses pembelajaran berlangsung lebih aman, sehat, dan berorientasi pada penguatan karakter peserta didik.
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menegaskan bahwa pemanfaatan gadget di lingkungan sekolah perlu diatur secara ketat agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi siswa.
Menurutnya, penggunaan gadget yang tidak terkontrol berpotensi memicu berbagai persoalan, seperti paparan konten tidak layak, perundungan daring (cyberbullying), ketergantungan digital, hingga menurunnya kemampuan berpikir kritis.
“Kebijakan ini adalah upaya untuk memastikan pemanfaatan teknologi tetap mendukung efektivitas dan inovasi pembelajaran, tanpa mengabaikan aspek karakter dan kesehatan siswa,” ujarnya.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri terkait pedoman pemanfaatan teknologi digital dan Artificial Intelligence dalam dunia pendidikan, baik formal, nonformal, maupun informal.
Dalam aturan ini, penggunaan gadget oleh murid hanya diperbolehkan untuk kepentingan pembelajaran yang telah direncanakan dan berada di bawah pengawasan guru. Siswa tetap diperbolehkan membawa handphone ke sekolah, namun terbatas sebagai sarana komunikasi dengan orang tua atau penunjang kegiatan belajar.
Pemanfaatan gadget di antaranya untuk mengakses sumber belajar digital, mengikuti asesmen berbasis daring, praktik pembelajaran multimedia, hingga pengumpulan tugas secara online. Di luar kepentingan tersebut, penggunaan gadget tidak diperkenankan selama jam pelajaran berlangsung.
Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan meningkatkan konsentrasi belajar siswa. Peserta didik didorong untuk lebih aktif dalam interaksi sosial langsung, melakukan aktivitas fisik ringan, serta membangun komunikasi sehat dengan teman sebaya guna menjaga keseimbangan antara aktivitas digital dan nondigital.
Sebelum diberlakukan secara resmi, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur telah melakukan uji coba pada pekan pertama April 2026. Dalam uji coba tersebut, siswa diminta meletakkan handphone di kotak khusus selama kegiatan belajar berlangsung.
Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, Aries Agung Paewai, menyatakan bahwa kebijakan ini mendapat dukungan dari orang tua siswa. Langkah ini dinilai penting untuk melindungi anak dari dampak negatif penggunaan gadget di lingkungan sekolah.
“Kami juga akan melakukan pengawasan dan evaluasi secara berkala untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif,” ujarnya.
Dengan penerapan aturan ini, Pemprov Jatim berharap tercipta lingkungan belajar yang lebih kondusif sekaligus mampu mendorong pemanfaatan teknologi secara bijak di kalangan pelajar.


