SURABAYAONLINE.CO, Jakarta – Selama tahun 2026 hingga saat ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut beberapa izin usaha Bank Pereknomian Rakyat/Syariah (BPR/S). Sebanyak enam BPR/S telah dicabut izinnya.
Keenam BPR/S tersebut adalah PT BPR Suliki Gunung Mas yang berkantor pusat di Kabupaten Limapuluh Kota, Provinsi Sumatera Barat terhitung sejak 7 Januari 2026; PT BPR Prima Master Bank yang berkantor pusat di Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur terhitung sejak 27 Januari 2026; Perumda BPR Bank Cirebon di Kota Cirebon, Provinsi Jawa Barat terhitung sejak 9 Februari 2026.
Kemudian, PT Bank Perekonomian Rakyat Kamadana yang berkantor pusat di Kabupaten Bangli, Provinsi Bali terhitung sejak 18 Februari 2026; PT BPR Koperindo Jaya yang berkantor pusat di Jakarta Pusat sejak 9 Maret 2026; serta PT BPR Pembangunan Nagari yang berkantor pusat di Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat terhitung sejak 31 Maret 2026.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, OJK senantiasa berkoordinasi dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) LPS dalam menangani permasalahan BPR/S. “Hal ini sesuai mandat yang diatur dalam UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) sebagai langkah penguatan industri BPR/S,” kata Friderica Widyasari Dewi dalam keterangan tertulis kepada media, Selasa (7/4).
Terkait implementasi Single Present Policy (SPP) industri BPR/S, OJK telah menerbitkan 12 izin penggabungan terhadap BPR dalam rangka konsolidasi perbankan selama Triwulan 1- 2026 dari 38 BPR yang mengajukan.
Sementara itu, kinerja intermediasi perbankan tumbuh positif dengan profil risiko yang terjaga. Pada Februari 2026, kredit tumbuh sebesar 9,37 persen yoy menjadi sebesar Rp8.559 triliun (Januari 2026: tumbuh sebesar 9,96 persen yoy).
Berdasarkan jenis penggunaan, Kredit Investasi tumbuh tertinggi, yaitu sebesar 20,72 persen, diikuti oleh Kredit Konsumsi sebesar 6,34 persen, sedangkan Kredit Modal Kerja sebesar 3,88 persen. Adapun berdasarkan kategori debitur, kredit yang tumbuh tertinggi yaitu kredit korporasi yang tumbuh sebesar 14,74 persen yoy. Ditinjau dari kepemilikan, kredit bank BUMN tumbuh tertinggi yaitu sebesar 12,78 persen yoy.
Di sisi lain, Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh sebesar 13,18 persen yoy (Januari 2026: 13,48 persen yoy) menjadi Rp10.102 triliun, dengan giro, deposito dan tabungan masing-masing tumbuh sebesar 18,56 persen yoy, 13,00 persen yoy, dan 8,12 persen yoy.
“Likuiditas industri perbankan pada Februari 2026 tetap memadai, dengan rasio Alat Likuid/Non-Core Deposit (AL/NCD) dan Alat Likuid/Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) masing-masing sebesar 121,29 persen (Januari 2026: 121,23 persen) dan 27,4 persen (Januari 2026: 27,54 persen) dan masih di atas threshold masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen,” jelas Friderica Widyasari Dewi.
Berdasarkan Survei Orientasi Bisnis Perbankan OJK (SBPO) triwulan I-2026, menunjukkan kinerja perbankan tetap solid dengan risiko yang terjaga. Keyakinan kinerja perbankan tercermin dari Indeks Orientasi Bisnis Perbankan (IBP) pada triwulan I-2026 yang tercatat sebesar 56 (zona optimis).
Optimisme tersebut didorong oleh proyeksi pertumbuhan kinerja perbankan di tengah ekspektasi peningkatan inflasi dan pelemahan nilai tukar. Risiko likuiditas masih terjaga didorong dengan ekspektasi alat likuid perbankan dan DPK yang masih akan tumbuh.(*)


